Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam/Hadyu

KEMENTERIAN Agama menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam/Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5).

KMA  untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat.

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam.

BACA JUGA  Menag Ajak Jemaah Umrah Doakan Indonesia dan Palestina

Standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.

BACA JUGA  Sumbuk Jemaah Haji Tertua di Indonesia Dengan Usia 109 Tahun

BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji.

Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut. Adapun Karhutla seluas 40 ha di hutan lindung…

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

UPAYA retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Ini bukan pertama kalinya para ahli lingkungan hidup menghadapi upaya pembungkaman. Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi