
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menanggapi serius tawaran 1,7 juta lowongan kerja di luar negeri. Untuk itu mereka bersinergi dengan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki skill atau keahlian.
Penegasan itu disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding seusai menandatangani MoU dan sekaligus PKS (Perjanjian Kerjasama ) dengan Universitas Negeri Sebelas Maret ( UNS ) Surakarta dan Pemkot Solo, di Gedung Tower Ki Hajar Dewantara UNS, Senin (14/4/2025) sore.
Menurutnya saat ini Kementerian P2MI baru bisa menyediakan 297 ribu calon pekerja migran yang siap kerja ke luar negeri. Dengan kolaborasi itu diharapkan bisa memenuhi sedikitnya 400 ribu calon pekerja migran.
Upaya yang ditempuh usai menerima tawaran 1,7 lowong kerja di luar negeri, Kementerian P2MI harus membuat sistem tata kelola yang baik. Caranya mendorong Kota Solo melalui UNS dan Pemkot bisa membangun vokasi, untuk menyiapkan SDM terlatih guna memenuhi persyaratan kerja di luar negeri.
Role model
“Syarat kerja di luar negeri itu, selain harus terlindungi, harus punya skill tinggi, bergaji besar dan menjadi ekspert setelah pulang kembali,” tegas Karding.
Ia juga menegaskan, tidak menginginkan MoU dan sekaligus PKS bersama UNS dan Pemkot Solo hanya sekadar omon-omon, tetapi harus dikelola baik dan menjadi role model dalam perwujudan pengiriman pekerja migran.
Ia menuturkan ada 100 negara tujuan tenaga kerja dari Indonesia, di antaranya Jepang, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, Arab Saudi yang menawarkan permintaan pekerja dalam jumlah besar, dan sejumlah negara Eropa.
Tiga negara ASEAN
Pada bagian lain Karding juga mengeluarkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara Asean, yakni Myanmar, Kamboja dan Thailand, meski ada tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi.
“Saya keluarkan larangan itu, karena Indonesia tidak memiliki kerjasama untuk penempatan pekerja migran di tiga negara tersebut. Juga di tiga negara itu cenderung munculnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Abdul Kadir Karding. (WID/N-01)