DOKTOR Anggito Abimanyu menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ekonomi pada Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Selasa (4/2).
Pidato pengukuhan berjudul “Ekonomi Syariah sebagai Bentuk Kepatuhan, Cara Hidup dan Aktivitas Bisnis yang Membawa Manfaat.”
Menurut Anggito, Ekonomi Syariah merupakan cabang ilmu ekonomi yang mengikuti hukum atau prinsip syariah Islam.
“Para pengikut ekonomi syariah menjalankannya dengan alasan kepatuhan atau kewajiban agama Islam, seperti halal, maslahat dan tidak riba,” jelasnya.
“Ada lagi yang beranggapan ekonomi syariah adalah cara hidup berbagi, bersih dan sehat,” lanjut Anggito.
Sebagian orang katanya, juga percaya aktivitas bisnis dengan prinsip syariah dapat menciptakan permintaan baru sehingga menghasilkan manfaat ekonomi bagi pelakunya.
Anggito Abimanyu kemudian mengungkapkan sisi pengalaman pribadinya selama ini yang bermetamorfosis dari seorang ekomom konvensional dan berpandangan bahwa ekonomi syariah sebagai elemen dekoratif.
Melalui evolusi tahapan untuk mengeksplorasi, menekuni, memperdalam, dan meyakini bahwa ekonomi syariah bisa menjadi fondasi ekonomi yang membawa manfaat.
“Tak bisa dipungkiri bahwa sebagai seorang muslim yang juga terus berproses, saya semakin meyakini bahwa Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin–rahmat bagi alam semesta,” ungkapnya,
“Juga mewujud dalam bentuk bangunan ekonomi yang adil dan bermanfaat bagi setiap manusia terlepas dari keyakinan individual masing-masing,” lanjut Anggito.
Anggito Abimanyu sebut ekonomi syariah penyeimbang
Ia menegaskan, untuk saat ini ia tidak lagi melihat ekonomi syariah hanya sebagai sistem alternatif dan penyeimbang dari sistem ekonomi konvensional.
“Saya menemukan cara pandang baru dalam memaknai ekonomi syariah sebagai ekspresi kepatuhan dan ketundukan atau submissiveness terhadap agama dan wahyu yang diturunkan Allah Azza wa Jalla kepada umat manusia,” tegasnya.
Hal tersebut menurut Anggito merupakan perwujudan hal yang lebih esensial seperti kepatuhan, cara hidup dan manfaat yang merupakan bagian esensial dan integral dari ajaran Islam.
“Saya praktikkan kesetiaan pada transaksi halal yang tidak memberikan toleransi pada terjadinya gharar atau ketidakjelasan transaksi, maysir atau spekulasi” ujarnya.
“Dan tidak mengandung riba atau usury. Tidak hanya halal, tetapi juga thayibbah sebagai bagian dari perilaku atau cara hidup berkonsumsi yang baik dan sehat,” pungkasnya. (AGT/S-01)