SEBANYAK tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia. Ketujuh PMI tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Provinsi Riau.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai Humisar SV Siregar mengatakan, ketujuh PMI tersebut berasal dari Provinsi Riau, Aceh, dan Jambi.
“Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh PMI melalui pelabuhan Dumai,” kata Humisar, Senin (3/2).
Dijelaskannya, ketujuh PMI dipulangkan setelah dilakukan pengecekan, karantina, dan pemeriksaan. ‘Hasilnya semua dinyatakan sehat dan stabil. ‘Dengan kondisi seperti itu, sangat memudahkan untuk dilakukan pendataan.”
Ia mengungkapkan, dari pendataan yang telah dilakukan terhadap ketujuh PMI tersebut terdapat satu PMI asal Riau. Yaitu J warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian, satu PMI asal Aceh, yakni U warga Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
“Kemudian lima PMI lainnya asal Provinsi Jambi. Yakni D, RA, AI, DS, dan DP,” ujarnya.
Adapun berdasarkan pendataan yang telah dilakukan diketahui ketujuh PMI yang dipulang tersebut rata-rata tersangkut bekerja tanpa menggunakan dokumen lengkap. Di antaranya seperti paspor, dan visa kerja atau Permit.
”Langkah selanjutnya, setelah dilakukan pendataan di rumah ramah PMI di P4MI Dumai segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya. (Rud/N-01)