PETUGAS kantor Imigrasi Surabaya mengamankan 19 warga negara asing (WNA) Nepal dan India terkait dugaan penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk menyelundupkan manusia ke Ceko, Lithuania, dan Hongaria.
Ke-19 WNA yang diamankan petugas imigrasi itu yakni 18 orang dari Nepal dan satu orang dari India. Mereka diamankan dari wilayah Kota Surabaya, yaitu di Kendangsari enam orang, Siwalan Kerto lima orang dan sisanya dari pengembangan.
Sebanyak 17 orang warga Nepal, semuanya adalah korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa Timur, yaitu Ceko, Lithuania dan Hongaria. Mereka sudah ada yang membayar US$5 ribu untuk diberangkatkan ke negara tersebut.
Dua dari 19 WNA yang diamankan dijadikan tersangka, yaitu BBBK warga Nepal dan SK warga India. Satu lagi tersangka adalah WNI berinisial LT, yang berperan memberikan fasilitas pada mereka.
Para korban WNA ini dijanjikan akan bekerja di Eropa Timur, dan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit. Modusnya mereka berada di Indonesia dengan keterangan izin tinggal sementara.
Keterangan izin tinggal sementara mereka dapatkan, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Mereka berada di Surabaya sejak September 2024, dan baru diamankan pada akhir Desember 2024 lalu.
“Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah,” kata Ramdhani.
Para tersangka dikenai pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya adalah pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (OTW/N-01)