Mensos Saifullah Yusuf akan Perbaiki Regulasi Tata Kelola LKS

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Mensos Agus Jabo Priyono akan perbaiki regulasi tata kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Kami juga dalam rangka memperbaiki tata kelola lembaga kesejahteraan sosial atau yang sering disebut Panti Asuhan,” ujar Gus Ipul usai memberikan arahan kepada seluruh pegawai kantor Kemensos, Selasa (22/10).

Perbaikan regulasi LKS ini menjadi fokus kinerja Kemensos dalam 100 hari ke depan.

Saifullah Yusuf melihat lemahnya tata kelola LKS bermula degabn kasus pelecehan seksual dan kekerasan kepada anak di  panti asuhan.

Kasus viral adalah pelecehan terhadap anak-anak panti asuhan oleh pemilik dan pengelola panti asuhan di Kota Tangerang.

BACA JUGA  Banjir di Kabupaten Sukabumi, Kemensos Salurkan Bantuan

Kemensos segera menutup panti yang belum berizin tersebut. Untuk memperkuat regulasi, Kemensos akan mengajak pemerintah daerah.

Sekaligus melakukan pengawasan terhadap LKS-LKS yang ada di daerah masing-masing.

“Berdasarkan kasus (Tangerang) itu dan juga kasus-kasus lain yang diberikan informasi kepada kami oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), maka kita berusaha berkonsolidasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki regulasi-regulasi yang ada agar semua LKS yang mau berdiri itu bersedia untuk mengajukan izin,” lanjut Gus Ipul.

Perizinan merupakan hal mutlak yang harus diajukan oleh LKS.

Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi bagi lembaga-lembaga yang telah berdiri.

Mereka harus memiliki izin operasional serta menunjukkan tata kelola lembaga yang baik agar tetap bisa berjalan.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,8 Miliar untuk Banjir Sulsel

Gus Ipul menekankan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi LKS yang tidak mengajukan izin.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan ialah penutupan LKS yang tidak memiliki izin atau bermasalah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut. Adapun Karhutla seluas 40 ha di hutan lindung…

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

UPAYA retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Ini bukan pertama kalinya para ahli lingkungan hidup menghadapi upaya pembungkaman. Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi