Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Tercatat dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan seusai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/6).

Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Modus operandi

Dok.Ist

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh di bawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Barang bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Lebih waspada

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA  Terkatung-katung Selama Tujuh Bulan, Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto. (Htm/N-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menyorot Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini terkait Gempa

WILAYAH Rusia, Kamchatka diguncang gempa besar pada Rabu (30/7). Gempa tersebut berada di zona seismic gap, wilayah yang pernah mengalami gempa besar secara historis, namun dalam kurun waktu lama tidak…

Lantik 120 Dokter Baru, Dekan FK UGM Sandarkan Harapan

DEKAN Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, melantik sebanyak 120 dokter baru pada Rabu (30/7) di Grha Sabha Pramana. Dari jumlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

  • July 31, 2025
Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

  • July 31, 2025
Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung

  • July 31, 2025
Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung

Menyorot Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini terkait Gempa

  • July 31, 2025
Menyorot Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini terkait Gempa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Ungkap Korupsi Desa

  • July 31, 2025
Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Ungkap Korupsi Desa

Kalsel Gelar Simulasi Penanganan Gempa Cegah Risiko Bencana

  • July 31, 2025
Kalsel Gelar Simulasi Penanganan Gempa Cegah Risiko Bencana