Majelis Hakim PN Sleman Tolak Penggugat Intervensi

  • Hukum
  • June 10, 2025
  • 0 Comments

PUTUSAN sela Majelis Hakim PN Sleman, menolak kehadiran penggugat intervensi yang akan bergabung dengan penggugat. Dengan putusan sela itu sidang gugatan perdata yang diajukan Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan terhadap Universitas Gadjah Mada memasuki babakan baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, MH ini memastikan ada delapan pihak yang digugat. Mereka adalah Rektor dan empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan mantan dosen Fakultas Kehutanan yang diidentifikasi pernah membimbing Joko Widodo, Kasmujo.

Sidang di Pengadilan Negeri Sleman ini, Komardin hadir sendiri sedangkan para tergugat I-VII diwakili penasihat hukumnya, Ariyanto dan rekan sedangkan Kasmujo diwakili oleh penasihat hukumnya, Darul Arqom.

Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atau intervenient bernama Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.

BACA JUGA  Hakim Mediator akan Dihadirkan di Sidang Ijazah Jokowi

Ditolak

Dalam amar putusannya dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasar Ketuhana Yang Maha Esa itu, Majelis Hakim sependapat dengan para tergugat. Permohonan gugatan intervensi yang diajukan tidak disertai dengan uraian serta bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa di PN Solo.

“Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak,” kata Hakim Ketua Majelis Cahyono membacakan putusan sela.

Dengan putusan sela tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan sidang hingga selesainya pokok materi. Namun demikian, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan upaya perdamaian.

“Kami berikan waktu selama satu bulan untuk mediasi. Jika masih kurang dapat diperpanjang selama 15 hari,” kata Cahyono. Ia kembali menegaskan Majelis Hakim berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tidak berdasar sehingga ditolak.

BACA JUGA  PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

Tinggalkan ruang sidang

Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim meminta kuasa hukum penggugat intervensi Andika Dian Prasetyo untuk meninggalkan ruang sidang.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat I – VII (Rektor UGM, 4 Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM) untuk perdamaian akan menanti apa yang disampaikan oleh penggugat.

“Apakah dari prinsipal UGM sendiri terhadap permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan maka otomatisnya akan gagal,” tegas Ariyanto.

Menurut dia, putusan sela tersebut menunjukkan Majelis Hakim sependapat dengan yang disampaikan para tergugat melalui kuasa hukumnya. Ditakan pula putusan tersebut menunjukkan Hakim melihat dari pandangan normatif dan putusan ini harus dihormati.

Tawaran para penggugat

Namun terkait dengan persiapan tahap mediasi, Ariyanto belum bisa menjelaskan secara pasti karena menurutnya ia harus melihat terkait dengan tawaran dari para penggugat apakah menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak.

BACA JUGA  UGM Hormati Proses Hukum dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

“Kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan ya nanti masuk pegangan pokoknya,” ujar Ariyanto.

Sementara Andika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat intervensi menjelaskan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian dengan tegas ia menolak anggapan bahwa bahwa pihaknya tidak memiliki pendirian hukum (legal standing).

“Kami jelas punya kepentingan, kami sedang menggugat di PN Solo. Harusnya ada standar yang sama dalam menilai permohonan,” katanya. (AGT/-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Hasil Tilang

SATLANTAS Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahan Barang Bukti Tilang berupa sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Sleman sebanyak  139 kendaraan. Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan jenis pelanggaran ke-139…

Bersihkan Lapas dari Narkoba, para Napi Dipindah ke Nusakambangan

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan terus melakukan redistribusi warga binaan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Hingga kini, hampir 1.000 narapidana kategori risiko tinggi telah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi