Penggugat Ijazah Jokowi Siap Hadirkan Komisi Yudisial

  • Hukum
  • June 5, 2025
  • 0 Comments

PENGGUGAT kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Dr Muhammad Taufik mengaku akan menghadirkan Komisi Yudisial ( KY ) dalam proses peradilan gugatan kasus tersebut pekan depan.

Penegasan itu disampaikan M Taufik bersama kuasa hukumnya dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) seusai menolak permohonan intervensi Sartyatno Tri Kuncoro, selaku teman seangkatan Jokowi dan sekaligus alumni pertama di SMAN 6, pada persidangan lanjutan yang diketuai hakim Putu Gde Hariadi di PN Surakarta, Kamis (5/6/2025).

Ketika memberikan tanggapan atas permohonan intervensi, M Taufik lewat TIPU UGM dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, mengatakan, bahwa permohonan intervensi, secara substansi tidak memenuhi syarat hukum perdata yang berlaku.

BACA JUGA  Bangkit Setiyoko Juara 1 Lomba Esai Kimvetnas 2024

Tanggung jawab

Sementara Sartyatno dalam pemohon intervensi yang diwakili kuasanya hukumnya, advokat Wahyu Theo beralasan, karena dasar rasa cinta, rasa memiliki dan rasa tanggungjawab terhadap nama SMAN 6 Surakarta, serta memiliki ijazah yang menjadi salah satu objek gugatan.

Penggugat menegaskan, dalam permohonan, pihak intervensi tidak dapat menunjukkan hubungan hukum atau kepentingan yang langsung dengan objek perkara.

Bahkan penggugat menilai, keikutserraan pemohon intervensi tidak relevan dan justru berpotensi mengacaukan pokok perkara yang bersifat personal dan individual.

“Objek perkara dalam gugatan adalah dokumen ijazah yang memiliki nikai hukum oersonal, dan bukan beraifat kolekyif alumni. Sehingga atatus sebagai alumni tudak otonatis menimbulkan haj atay kedudukan hukum dalam perkara ini,” tukas penggugat.

BACA JUGA  UGM Beri Pendampingan pada Universitas Borneo Tarakan untuk Jadi PTN BLU

Tolak putusan sela

Karena itu, penggugat  meminta majelis hakim yang menangani perkara, agar menolak dalam putusan sela yang akan digelar minggu depan. ” Patut ditolah atau tidak diterima Majelis Hakim,” pinta mereka.

Pada bagian lain, M Taufik seusai sidang menyatakan, pihaknya untuk persidangan berikutnya akan meminta Komisi Yudisial RI untuk ikut hadir dalam proses pembuktian persidangan.

“Kami telah mengajukan permintaan kepada KY untuk ikut mengawal dalam proses pembuktian. Hal ini untuk mengantisipasi adanya disparitas proses peradilan yang ada. Karena kami sebenarnya sudah terlebih dahulu menjadi pemoho  intervensi kasus gugatan di PN Sleman,” lugas Taufik usai sidang.

Permohonan intervensi

Sedang kuasa hukum tergugat, Jokowi, Advokat YB Irpan di depan Majelis Hakim PN, pada pokoknya menganggap, permohonan intervensi sudah memenuhi persyaratan hukum, yang menjadi alasan utama untuk bergabung melawan gugatan M Taufik.

BACA JUGA  UGM Tuan Rumah Pertemuan Ribuan Peneliti di Asia

Karena itu, YB Irpan mewakili kepentingan Jokowi meminta agar majelis hakim menyetujui bergabungnya pemohon intervensi, karena alasan rasa cinta dan memiliki serta rasa tanggungjawab terhadap nama baik SMAN 6 Surakarta, serta memiliki ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan. Sidang dilanjutkan minggu depan. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Hasil Tilang

SATLANTAS Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahan Barang Bukti Tilang berupa sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Sleman sebanyak  139 kendaraan. Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan jenis pelanggaran ke-139…

Bersihkan Lapas dari Narkoba, para Napi Dipindah ke Nusakambangan

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan terus melakukan redistribusi warga binaan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Hingga kini, hampir 1.000 narapidana kategori risiko tinggi telah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi