Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

KAPOLRES Tapanuli Utara, Sumatera Utara, AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing SH menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) DR Capt Anthon Sihombing terkait pengrusakan pohon pinus di atas lahan bersertifikat miliknya tidak diabaikan.

Polres memastikan proses hukum terus berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“LP dari Anthon Sihombing sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan. Polres Taput tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat,” ujar Aipda Walpon, Rabu (23/4).

Anthon Sihombing, yang juga Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI), melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan dan pencurian kayu pinus di lahan miliknya, yang telah bersertifikat hak milik. Ia menyebut nama Darwis Hutabarat dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor.

BACA JUGA  Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

Tindakan berulang

Menurut Anthon, ini bukan kali pertama kejadian tersebut terjadi. Pada 2007, pelaku yang sama disebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas kasus serupa.

“Mereka kembali mengulangi perbuatan yang sama. Bahkan police line yang sempat dipasang di lokasi kini hilang,” ujar Anthon.

Ia juga menyatakan bahwa pohon-pohon pinus tersebut sudah mulai ditanam sejak tahun 1958 bersama keluarga besarnya. “Tidak ada alasan bagi siapa pun merusak dan menguasai tanah bersertifikat kami,” tegasnya.

Desak penahanan

Kuasa hukum Anthon, Hotbin Simaremare SH, menyebut bahwa para pelaku telah menggunakan alat berat seperti chain saw untuk menebangi pohon dan bahkan membangun rumah semi permanen di atas lahan tersebut.

BACA JUGA  Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

“Sudah sangat jelas tanah itu milik klien kami, dibuktikan dengan sertifikat hak milik dan bukti pembayaran pajak. Penetapan tersangka dan penahanan para pelaku mendesak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hotbin.

Ia menambahkan bahwa proses hukum telah memenuhi unsur, dengan laporan dibuat sejak 28 September 2024 dan peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan pada 2 Oktober 2024.

“Para pelaku tetap beraktivitas seolah kebal hukum. Ini harus segera dihentikan,” tegas Hotbin. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Oloan P Nababan Tegaskan Pancasila bukan sekadar Simbol

BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P. Nababan, menegaskan pentingnya penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila…

3,4 Juta KPM di Jawa Tengah Bakal Terima Bansos

SEBANYAK 3.476.830 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Tengah bakal menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada 2025. Total anggarannya mencapai Rp12,396 triliun. “Harapannya seperti arahan Presiden, kemiskinan ekstrem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Oloan P Nababan Tegaskan Pancasila bukan sekadar Simbol

  • June 1, 2025
Oloan P Nababan Tegaskan Pancasila bukan sekadar Simbol

3,4 Juta KPM di Jawa Tengah Bakal Terima Bansos

  • June 1, 2025
3,4 Juta KPM di Jawa Tengah Bakal Terima Bansos

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Truk dengan Pedang Katana

  • June 1, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Truk dengan Pedang Katana

Tingkatkan Layanan, KAI Commuter Operasikan Tiga Rangkaian KRL Baru

  • June 1, 2025
Tingkatkan Layanan, KAI Commuter Operasikan Tiga Rangkaian KRL Baru

Dari Kota Bandung Bung Karno Merancang Kemerdekaan Indonesia

  • June 1, 2025
Dari Kota Bandung Bung Karno Merancang Kemerdekaan Indonesia

KAI Logistik Bantu Wujudkan Logistik B3 Aman dan Hijau

  • June 1, 2025
KAI Logistik Bantu Wujudkan Logistik B3 Aman dan Hijau