Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

TIM koalisi pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin mengatakan, PSU carut-marut karena itu mereka sikap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyikapi terkait dengan banyaknya carut marutnya penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye. Ai-Iip yang diusung partai PDIP, PKB, NasDem, akan melakukan gugatan ke MK dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses penghitungan,” katanya.

Aep mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tim kuasa hukum pasangan Ai-Iip. “Kami sudah menyerahkan bahan gugatan termasuk bukti kepada kuasa hukum lokal dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta.”

BACA JUGA  Belasan Pelajar di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan Menu MBG

Politik uang

Senada, Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly juga siap melakukan gugatan ke MK. Sebab mereka menilai banyak temuan berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi. Iwan Saputra mengatakan banyak ditemukan praktik politik uang di 351 Desa.

“Kami melihat politik uang yang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu. Kami pasangan calon nomer urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyoroti masalah aspek administratif penyelenggaraan PSU,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya menyoroti juga soal surat suara yang tidak mencantumkan keterangan PSU 2025 dan seharusnya sesuai amar putusan MK, surat suara PSU harus tertulis jelas tapi yang digunakan masih bertuliskan Pilkada dan ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

BACA JUGA  Mahasiswa dan Forum Ajengan Tuntut Oknum Danyon Brimob Dicopot

Sudah selesai

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, rekapitulasi suara PSU sudah selesai dari data formulir C-1 hasilnya sudah masuk ke SIREKAP.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah 100 persen masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP),” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut. Adapun Karhutla seluas 40 ha di hutan lindung…

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

BANK Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) optimistis pertumbuhan ekonomi provinsi itu tahun ini akan membaik dan melompat . Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi