
KUASA hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo, YB Irphan memastikan bahwa klien-nya sama sekali belum pernah mengadakan perjanjian dengan penggugatnya Aufaa Luqmana. Hal itu terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka yang hingga kini belum bisa diwujudkan sebagai mobil nasional.
“Saya secepatnya akan mempelajari isi gugatan penggugat. Pada pokoknya, yang disebut gugatan wanprestasi itu karena adanya kontraktual,” kata Irphan usai diberi kuasa oleh Jokowi untuk menghadapi gugatan Aufaa Luqmana.
Dia beberkan, terkait gugatan wanprestasi itu, dirinya sudah menanyakan, apakah penggugat dengan Jokowi yang digugat, termasuk mantan Wapres Ma’ruf Amin dan Direktur PT (Solo Manufaktur Kreasi) yang memproduksi mobil Esemka, ada perikatan.
Sebab, lanjut dia, esensi wanprestasi itu salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Artinya, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau prestasi sebagai mana dijanjikan, maka terjadilah cedera janji atau wanprestasi.
Pelajari dulu
Padahal Jokowi sesuai pengakuanya, selama ini merasa tidak pernah mengadakan suatu pengikatan atau perjanjian dengan seseorang, yang kemudian mengajukan gugatan yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dkk.
Karena itu, ia menegaskan akan memperlajari terlebih dulu isi gugatan. Baru kemudian nanti, pada persidangan pertama, ia akan hadir mewakili Jokowi, selaku kuasa hukum dan kuasa mediasi.
“Sebelum pokok perkara diperiksa Majelis Hakim, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2018, terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi,” tandas dia yang mengaku belum berkoordonasi dengan tergugat II dan III (Ma’ruf Amin dan Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi).
Dia tegaskan, dalam perksra perdata mediasi memang dipersyaratkan pihak principal, dan dalam kasus gugatan anak dari Boyamin itu, tergugat bisa diwakili kuasa hukum.
Memberi ide
Yang jelas, terkait Esemka, Irphan menegaskan, Jokowi memang merupakan pemilik ide, agar Esemka sebagai karya anak anak SMK, bisa diproduksi sebagai mobil nasional (mobnas).
“Dan itu adalah niat baik. Perkara kemudian belum teralisasi sampai sekarang, tentu karena beberapa faktor,” sambung dia.
Pada bagian lain, ia belum bersedia menjawab atas pertanyaan bahwa penggugat merasa dirugikan secara material. Alasannya, kalau dikatakan sekarang terlalu prematur.
“Ya mestinya siapa mendalilkan maka wajib membuktikan. Dan penggugat itu, waktu pertama Esemka digulirkan, umurnya baru 6 tahun,” pungkas dia (WID/N-02)