Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.

Dua truk yang diamankan polisi tersebut sudah dimodifikasi, ada tangki besar berkapasitas lima ribu liter yang disembunyikan. Mereka ditangkap saat mengisi BBM solar, di dua SPBU berbeda yaitu di wilayah Taman dan Tanggulangin.

Empat pelaku juga diamankan, yaitu dua pengemudi dan dua kenek. Mereka adalah Muhammad Andhy, 24, warga Blora Jawa Tengah, Alif Dedy Kurniawan,24, Darul Umam,39, dan Koko Kusworogo,32, ketiganya warga Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA  Momen Lebaran, Lippo Plaza Sidoarjo Tambah Tiga Tenant Baru

Barcode orang

Mereka membeli solar dalam jumlah besar, memakai barcode BBM subsidi dan plat nomor palsu. Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi, di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain.

Maka dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 27 pasang plat nomor palsu, 30 barcode BBM subsidi, uang tunai Rp5,65 juta, serta beberapa alat komunikasi dan dokumen transaksi.

“Kami menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit truk Fuso Fighter berisi 700 liter solar subsidi. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 19 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Tanggulangin, dengan barang bukti truk box Isuzu berisi 1.500 liter solar subsidi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (24/3).

BACA JUGA  Semua Kementerian Dilibatkan Berantas Judi Online

Kerja sama

Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum orang SPBU.

Solar subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut, selanjutnya dijual ke sejumlah industri pabrik, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.

Para pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai Rp2,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Menteri Imipas Pantau Uji Coba Autogate Imigrasi Bandara Juanda

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lantik 11 Pejabat Fungsional, Bupati Humbahas Tuntut Profesionalitas ASN

BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P. Nababan melantik 11 pejabat fungsional di lingkungan Pemda. Pelantikan digelar di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (9/5/2025).…

Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis

MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik dalam pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dicanangkan pemerintah pusat. Penetapan itu didasari fakta bahwa Pemprov Jateng menjalankan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

ESQ Halal Center Raih Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • May 9, 2025
ESQ Halal Center Raih Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Menteri P2MI Beri Pembekalan pada Pekerja Migran sebelum ke Korea

  • May 9, 2025
Menteri P2MI Beri Pembekalan pada Pekerja Migran sebelum ke Korea

Lantik 11 Pejabat Fungsional, Bupati Humbahas Tuntut Profesionalitas ASN

  • May 9, 2025
Lantik 11 Pejabat Fungsional, Bupati Humbahas Tuntut Profesionalitas ASN

Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis

  • May 9, 2025
Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis

Tips agar tidak Gemuk saat Libur Panjang

  • May 9, 2025
Tips agar tidak Gemuk saat Libur Panjang

Dukung Ibadah Haji, Telkomsel Hadir di Embarkasi Jabar, Mekah, dan Madinah

  • May 9, 2025
Dukung Ibadah Haji, Telkomsel Hadir di Embarkasi Jabar, Mekah, dan Madinah