Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

REGULASI pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan, hotel maupun fasilitas lainnya.

Namun dalam kasus di perairan Tangerang, ada ketidak-sinkronan regulasi antara Hukum Pertanahan dan perairan. Jadi pertanyaan untuk apa pemasangan pagar tersebut.

Kasus pagar laut ini perlu ditelaah lebih jauh dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan.

BACA JUGA  50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

Selain legalitas, luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer juga menjadi pertanyaan. Pemancangan batas di laut sebenarnya bukan hal baru seperti pada budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan.

Polemik ini menjadi semakin kompleks setelah adanya laporan dari nelayan mengenai berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut. Langkah pencabutan pagar pun telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Karena itu pentingmenyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Yang pasti penyelesaian kasus ini harus berfokus pada aspek hukum.

Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan (AGT/N-01)

BACA JUGA  Nusron Wahid Benarkan Ada 263 Sertifikat di Pagar Laut

(Dr. Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

POLISI menangkap M, 17 tahun, warga Jakarta yang diduga menjadi pelaku pembakaran kereta di Stasiun Yogyakarta pada Rabu (12/3) . M yang diketahui penyandang disabilitas sensorius (tuna wicara) tersebut ditangkap…

Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

POLDA Jateng berkomitmen menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telkomsel Regional Jabar Siapkan Satgas dan Posko Pelayanan

  • March 14, 2025
Telkomsel Regional Jabar Siapkan Satgas dan Posko Pelayanan

Menabuh Gamelan Serentak Ramaikan HUT ke-270 DIY

  • March 14, 2025
Menabuh Gamelan Serentak Ramaikan HUT ke-270 DIY

Menhub Koordinasi Strategi Arus Mudik Lebaran di Lampung

  • March 14, 2025
Menhub Koordinasi Strategi Arus Mudik Lebaran di Lampung

Pemkot Bandung Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

  • March 14, 2025
Pemkot Bandung Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran Harus Ditarik

  • March 14, 2025
Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran Harus Ditarik

Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

  • March 14, 2025
Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun