Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

MANTAN Direktur Utama PT Tarumartani, BUMD Pemprov DIY, Nur Achmad Afandi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Wisnu Kristiyanto Kristianto pada Kamis (21/11).

Hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar uang pengganti sebesar Rp17.430.304.480.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan membayar uang pengganti. Majelis hakim juga memutuskan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan dalam keterangan yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, menjelaskan, terdakwa Nur Achmad Affandi oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  UNY Terima 1.450 Mahasiswa Baru Lewat Jalur SNBP

Tuntutan jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nila Maharani dalam ruquisitornya minta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.

Jaksa, ujarnya, juga menuntut agar Nur Achmad Affandi diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

BACA JUGA  15 Persen Lulusan Instiper sudah Bekerja Sebelum Wisuda

Nur Achmad Affandi diseret ke Pengadilan Tipikor karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Rugikan negara

Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar US$10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar.

BACA JUGA  KPK Kini Geledah Kantor Dinas Sosial dan Bappeda Semarang

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

TIM Indonesia tampil sebagai juara umum ajang 16th IESF World Esports Championships 2024 yang berlangsung di Riyadh, Arab Saudi. Kesuksesan itu setelah meraih 1 medali emas di nomor MLBB Women,…

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

SETYO Budiyanto meraih suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Terpilihnya Setyo melalui pungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU