
BARESKRIM menegaskan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Penegasan tersebut didasari hasil penelitian dan uji forensik.
Pada saat yang sama, perhatian publik bergeser pada proses gugatan perdata gugatan ijazah Joko Widodo pada sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (22/5).
Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi, S.H., LL.M mengatakan UGM menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan perdata yang diajukan penggugat ke PN Sleman. Bahkan ia menegaskan kesiapan pihak pimpinan universitas dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Posisi Universitas Gadjah Mada sangat jelas, kami siap untuk menghadapi dan patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat peradilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (23/5).
Kuasa hukum
UGM jelasnya telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menangani perkara ini, yakni Dr. Ariyanto yang mewakili Rektorat dan Fakultas, serta Muhammad Zarul Arkom, S.H., M.Lead yang mewakili Ir. Kasmudjo. Penunjukkan kuasa hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan UGM dalam menanggapi proses hukum secara institusional.
“Pak Arkom adalah mitra dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum UGM, makanya kami percaya untuk menunjuk beliau,” tambahnya.
Mengenai substansi gugatan, Andi Sandi menegaskan bahwa persidangan masih pada tahap awal sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan mendalam. Namun ia menegaskan bahwa pihak penggugatlah yang wajib membuktikan dalilnya, bukan pihak tergugat.
Andi Sandi juga menyatakan bahwa meski proses hukum sedang berjalan, UGM tidak akan terpengaruh oleh dinamika opini publik yang berkembang di luar persidangan.
“Penegasan ini mencerminkan sikap UGM yang teguh untuk tetap berada pada koridor hukum,” imbuhnya.
Beri pendampingan
Terkait bantuan hukum yang diberikan UGM pada Ir. Kasmudjo yang saat ini posisinya telah pensiun dari Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Andi Sandi memastikan bahwa semua pihak yang tergugat dalam perkara tersebut dipastikan mendapat pendampingan hukum yang layak. Dukungan ini diberikan tanpa mencampuri substansi pembelaan yang diatur oleh masing-masing kuasa hukum.
Ia menegaskan, bagi UGM solidaritas antar sivitas akademika tetap dijaga dalam bingkai hukum dan profesionalitas. “Kami berkoordinasi untuk menyediakan kuasa hukum bagi Pak Kasmudjo, sebagai bentuk dukungan institusi kepada para senior kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang yang digelar di PN Sleman soal gugatan ijazah Joko Widodo tersebut ditunda karena adanya dua pihak yang mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, namun belum melengkapi dokumen administratifnya. Terkait penundaan sidang ini, Andi Sandi mengatakan tidak mempengaruhi kesiapan UGM dalam menghadapi gugatan.
Serahkan dokumen
Selain perkara di PN Sleman, UGM juga menghadapi proses hukum lainnya yang berkaitan dengan laporan ke Polda Metro Jaya dan PN Surakarta. Bahkan proses mediasi di PN Surakarta dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, UGM telah menyerahkan berbagai dokumen akademik yang diminta oleh penyidik dan terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim maupun Polda Metro Jaya. Semua permintaan ditujukan langsung ke institusi, dan UGM menanggapinya sesuai dengan prosedur resmi.
“Kami menyampaikan semua data yang dimiliki UGM, sesuai dengan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” jelas Sandi.
Tidak ikut campur
Terkait proses di Bareskrim yang telah menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah asli, UGM tidak ikut campur dalam keputusan tersebut, namun tetap memenuhi semua permintaan data dan keterangan yang dibutuhkan.
Dalam proses verifikasi, UGM telah menyerahkan berbagai bukti akademik yang meliputi data pribadi, dokumen perkuliahan, serta foto-foto kegiatan Joko Widodo semasa menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan. Selain itu, UGM juga menyertakan kesaksian dari alumni yang merupakan rekan seangkatan Joko Widodo.
Tingkat keterlibatan ini mencerminkan posisi UGM yang konstruktif dan akuntabel dalam mendukung penyelidikan. “Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” ungkapnya.
Tidak berkoordinasi
Andi Sandi juga menegaskan bahwa UGM tidak melakukan koordinasi langsung dengan Joko Widodo maupun timnya selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan karena proses tersebut ditujukan kepada institusi, bukan pribadi, sehingga seluruh respons disampaikan melalui jalur formal kelembagaan.
Tidak ada alasan khusus di balik tidak adanya komunikasi langsung, selain komitmen untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Dikatakan Sandi, UGM tetap menjaga independensi dan akuntabilitasnya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi prinsip keilmuan dan ketertiban hukum.
“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” tegas Andi Sandi. (AGT/N-01)