Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

KEJAKSAAN Agung menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Kejagung juga menyatakan bahwa kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) itu terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada awalnya, penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya dikutip di Jakarta pada Minggu.

BACA JUGA  Ibu Ronald Tannur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Hakim

Hasil penggeledahan

Lalu, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, didapatkan adanya informasi terkait dugaan suap di PN Jakarta Pusat.

Pada akhirnya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Alat bukti

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.

BACA JUGA  KPK Tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan memberikan putusan ontslag. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

KAPOLRES Tapanuli Utara, Sumatera Utara, AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing SH menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) DR Capt Anthon Sihombing terkait pengrusakan pohon pinus di atas…

Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada yang diduga dilakukan seorang guru besar berinisial EM. Kabid Humas Polda DIY,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tingkatkan Keandalan, PLN Intensif Pelihara Jaringan

  • April 24, 2025
Tingkatkan Keandalan, PLN Intensif Pelihara Jaringan

Komitmen KAI Logistik Wujudkan Ekosistem Logistik Lebih Hijau

  • April 24, 2025
Komitmen KAI Logistik Wujudkan Ekosistem Logistik Lebih Hijau

Tji Laki 9 Spesialis Bolu Pisang Hadir di Kota  Bandung

  • April 24, 2025
Tji Laki 9 Spesialis Bolu Pisang Hadir di Kota  Bandung

Dedi Mulyadi Nunggak Pajak 1 Tahun Mobil Lexus Miliknya

  • April 24, 2025
Dedi Mulyadi Nunggak Pajak 1 Tahun Mobil Lexus Miliknya

Hashtag Simbol Pagar Tidak Umum Tapi Populer di Medsos

  • April 24, 2025
Hashtag Simbol Pagar Tidak Umum Tapi Populer di Medsos

UIN Sunan Kalijaga Buka Penerimaan Mahasiswa Baru UM-PTKIN

  • April 24, 2025
UIN Sunan Kalijaga Buka Penerimaan Mahasiswa Baru UM-PTKIN