KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong yang bernama asli Thomas Trikasih Lembong saat ini langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS.
“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).
Ia menjelaskan dalam kasus ini, kerugian negara akibat impor gula sekitar Rp400 miliar.
“Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Dengan ini menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qahar. (*/N-01)