Tiga WNI Dapat Izin Tinggal Khusus Dari Pemerintah Korsel

TIGA Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat izin tinggal khusus dari Menteri Kehakiman Korea Selatan atas jasa mereka menyelamatkan warga dari kebakaran hutan.

Sebelumnya diberitakan Sugianto, WNI yang menyelamatkan nyawa warga di  Provinsi Gyeongbuk, Korea Selatan yang dilanda kebakaran. Namun ada dua warga Indonesia lainnya yang juga menyelamatkan warga desa terdampak kebakaran hutan.

Dikutip dari Newspim, Lee Han-kyung, Wakil Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Nasional untuk Kebakaran Hutan dalam rapat digelar di Kompleks Pemerintahan Sejong, Minggu (6/4) memutuskan tiga WNI mendapat izin tinggal khusus.

“Kami telah memutuskan untuk memberikan status izin tinggal sebagai kontributor khusus kepada tiga warga negara Indonesia yang membantu nenek-nenek dan warga lain yang kesulitan mengungsi saat kebakaran terjadi,” kataLee Han-kyung.

BACA JUGA  SM Entertainment Akhirnya Pecat Taeil NCT 127

Ia juga menambahkan, “Kami menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada mereka yang menyelamatkan nyawa sesama tanpa memikirkan keselamatan diri sendiri,” jelasnya.

Izin tinggal khusus untuk tiga WNI

Sugianto dan dua WNI lainnya diberikan hak tinggal jangka panjang atas kontribusi mereka pada peristiwa kebakaran hutan pada 25 Maret 2025 malam.

Ketika kebakaran hutan dimulai di Uiseong yang kemudian menyebar hingga Andong, Cheongsong, dan Desa Chuksan-myeon di Yeongdeok.

Dalam situasi kebakaran yang dahsyat tersebut, mereka menggendong para lansia dan mengevakuasi warga dengan aman ke pemecah ombak di depan desa.

Sugianto telah tinggal dan bekerja sebagai pelaut di wilayah Yeongdeok sejak ia datang ke Korea Selatan dengan visa kerja delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA  Kekeringan di California Semakin Parah Sejak 2021

Warga Indonesia lainnya yang juga menerima status kontributor khusus adalah Leo, yang juga membantu mengevakuasi para lansia di Chuksan-myeon pada malam yang sama.

Vicky, warga Indonesia ketiga, menerima status yang sama karena membantu Ketua Tim Penyelamat Asosiasi Penyelamatan Laut Korea cabang Yeongdeok dalam menyelamatkan warga yang terjebak di pemecah ombak sekitar pukul 11 malam di hari yang sama.

Status izin tinggal jangka panjang sebagai kontributor khusus ini diberikan oleh Menteri Kehakiman Korea Selatan kepada warga negara asing yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara. (*/S-01)

BACA JUGA  Petugas Pemadam Kebakaran Bisa Kendalikan Api di Los Angeles

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tji Laki 9 Spesialis Bolu Pisang Hadir di Kota  Bandung

TOKO Tji Laki 9 spesialis bolu pisang tengah jadi perbincangan di kalangan pecinta kuliner Kota Bandung. Toko ini selain sebagai toko oleh-oleh tetapi juga  destinasi wisata kuliner. Sebagai toko spesialis…

Dedi Mulyadi Nunggak Pajak 1 Tahun Mobil Lexus Miliknya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa mobil pribadinya merek Lexus LX600 nopol B 2600 SME menunggak pajak satu tahun dengan jumlah tagihan Rp41,7 juta. Tagihan sudah dilayangkan sejak 19…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tji Laki 9 Spesialis Bolu Pisang Hadir di Kota  Bandung

  • April 24, 2025
Tji Laki 9 Spesialis Bolu Pisang Hadir di Kota  Bandung

Dedi Mulyadi Nunggak Pajak 1 Tahun Mobil Lexus Miliknya

  • April 24, 2025
Dedi Mulyadi Nunggak Pajak 1 Tahun Mobil Lexus Miliknya

Hashtag Simbol Pagar Tidak Umum Tapi Populer di Medsos

  • April 24, 2025
Hashtag Simbol Pagar Tidak Umum Tapi Populer di Medsos

UIN Sunan Kalijaga Buka Penerimaan Mahasiswa Baru UM-PTKIN

  • April 24, 2025
UIN Sunan Kalijaga Buka Penerimaan Mahasiswa Baru UM-PTKIN

Arsenal Muluskan Jalan Liverpool Menuju Gelar Juara

  • April 24, 2025
Arsenal Muluskan Jalan Liverpool Menuju Gelar Juara

Peserta UTBK SNBT di Universitas Gadjah Mada Naik 10%

  • April 24, 2025
Peserta UTBK SNBT di Universitas Gadjah Mada Naik 10%