Jaksa ICC Tuduh Duterte Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

KEJAHATAN kemanusiaan menjadi alasan Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Rodrigo Roa Duterte.

Jaksa ICC Karim A.A. Khan KC mengatakan penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte  merupakan langkah penting menegakkan akuntabilitas atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama masa jabatannya.

Terutama dalam konteks kampanye “perang terhadap narkoba” yang mengakibatkan ribuan kematian.

Ia juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan ICC tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial.

Serta memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan. “Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan diadili sesuai dengan hukum internasional,” ujar Jaksa Khan.

Korban harus dapat keadilan

Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak terlibat dalam proses ini, termasuk otoritas Filipina, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta para korban dan saksi yang telah berani berbicara dan memberikan bukti.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Duterte akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Statuta Roma.

Kantor Kejaksaan kini tengah mempersiapkan tahap awal persidangan dan akan terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sebaik mungkin.

Ia juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi relevan untuk bekerja sama dalam proses ini demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Jaksa ICC ajak semua pihak bagikan informasi

Mereka yang ingin memberikan informasi lebih lanjut atau bekerja sama dapat melakukannya melalui portal Witness Appeal Kantor Kejaksaan

Kantor Kejaksaan  ICC menuduh bahwa Duterte, sebagai pendiri dan pemimpin Davao Death Squad.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Mantan Wali Kota Davao, dan kemudian sebagai Presiden Filipina, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan.

Berupa pembunuhan (Pasal 7(1)(a) Statuta Roma) yang dilakukan di Filipina antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.

Duterte diduga melakukan kejahatan ini sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil.

Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Dewan Pra-Peradilan I menyimpulkan bahwa ada alasan  bahwa Duterte bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.

Dewan juga mencatat bahwa kasus terhadap Duterte berada dalam yurisdiksi Mahkamah karena kejahatan yang diduga terjadi dalam periode ketika Filipina masih bergabung di ICC. (*/S-01)

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Siswantini Suryandari

Related Posts

Semen Indonesia Berkontribusi Pembangunan Bendungan Sidan

PEMBANGUNAN Bendungan Sidan di Bali yang akan menjaga keamanan pasokan air bersih bagi jutaan masyarakat Denpasar dan sekitarnya ada andil dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG). Sampai Februari 2025,…

KAI Wisata Java Priority Hadirkan Harga Spesial Untuk Mudik

PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) Java Priority menghadirkan solusi untuk masyarakat yang kehabisan kereta eksekutif regular untuk mudik lebaran 2025 dengan harga spesial Rp499.000 Hendy Helmy selaku Direktur Utama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Pekanbaru Gelar Operasi Pasar Minyakita di 12 Lokasi

  • March 14, 2025
Pemkot Pekanbaru Gelar Operasi Pasar Minyakita di 12 Lokasi

Baznas Kota Solo Targetkan Rp120 juta dari Zakat Fitrah

  • March 14, 2025
Baznas Kota Solo Targetkan Rp120 juta dari Zakat Fitrah

Sungai Cikidang dan Citanduy Meluap, Rendam Ratusan Rumah

  • March 14, 2025
Sungai Cikidang dan Citanduy Meluap, Rendam Ratusan Rumah

Rayakan Ramadan, BUMN Beri Santunan untuk Anak Yatim di Tasikmalaya

  • March 14, 2025
Rayakan Ramadan, BUMN Beri Santunan untuk Anak Yatim di Tasikmalaya

Gugat UU TNI ke MK, Kolonel Menyoal Definisi Tentara Profesional dan Hak Prajurit

  • March 14, 2025
Gugat UU TNI ke MK, Kolonel Menyoal Definisi Tentara Profesional dan Hak Prajurit

Sambut Lebaran, Batik Danar Hadi Luncurkan Koleksi Ratimaya Raya

  • March 14, 2025
Sambut Lebaran, Batik Danar Hadi Luncurkan Koleksi  Ratimaya Raya