Jaksa ICC Tuduh Duterte Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

KEJAHATAN kemanusiaan menjadi alasan Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Rodrigo Roa Duterte.

Jaksa ICC Karim A.A. Khan KC mengatakan penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte  merupakan langkah penting menegakkan akuntabilitas atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama masa jabatannya.

Terutama dalam konteks kampanye “perang terhadap narkoba” yang mengakibatkan ribuan kematian.

Ia juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan ICC tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial.

Serta memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan. “Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan diadili sesuai dengan hukum internasional,” ujar Jaksa Khan.

Korban harus dapat keadilan

Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak terlibat dalam proses ini, termasuk otoritas Filipina, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta para korban dan saksi yang telah berani berbicara dan memberikan bukti.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Duterte akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Statuta Roma.

Kantor Kejaksaan kini tengah mempersiapkan tahap awal persidangan dan akan terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sebaik mungkin.

Ia juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi relevan untuk bekerja sama dalam proses ini demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Jaksa ICC ajak semua pihak bagikan informasi

Mereka yang ingin memberikan informasi lebih lanjut atau bekerja sama dapat melakukannya melalui portal Witness Appeal Kantor Kejaksaan

Kantor Kejaksaan  ICC menuduh bahwa Duterte, sebagai pendiri dan pemimpin Davao Death Squad.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Mantan Wali Kota Davao, dan kemudian sebagai Presiden Filipina, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan.

Berupa pembunuhan (Pasal 7(1)(a) Statuta Roma) yang dilakukan di Filipina antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.

Duterte diduga melakukan kejahatan ini sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil.

Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Dewan Pra-Peradilan I menyimpulkan bahwa ada alasan  bahwa Duterte bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.

Dewan juga mencatat bahwa kasus terhadap Duterte berada dalam yurisdiksi Mahkamah karena kejahatan yang diduga terjadi dalam periode ketika Filipina masih bergabung di ICC. (*/S-01)

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

PEMERINTAH Kota Semarang memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) tetap stabil menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota…

Konservasi Elang Jawa Butuh Kolaborasi Multipihak

PERINGATAN Tiga Dekade Konservasi Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menyelamatkan salah satu satwa kharismatik Indonesia yang populasinya kian terbatas. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

  • December 14, 2025
Raih 31 Emas,  Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa