PROVINSI Jawa Barat tercatat menjadi pengguna pinjaman online (Pinjol) tertinggi se-Indonesia. Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jabar Indarto Budiwitono mengatakan sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 juta pengguna Pinjol se-Indonesia dengan total pembiayaan sebesar Rp63 triliun.
“Dan berdasarkan laporan sampai dengan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna Pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 Juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai Rp16,5 triliun,” kata Indarto seusai deklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Kota Bekasi, Senin (22/7).
Jadi refleksi
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jabar tercatat memiliki pengguna Pinjol terbanyak se-Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalkan berbagai kerugian yang dialami jika terjerat Pinjol Ilegal.
“Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal,” imbuh Indarto.
Menurut Indarto, sebuah Pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui Laman Website OJK. Dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan Pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.
“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi Pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, hal penting untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi Pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah Pinjol Ilegal,” ungkapnya.
Buat lingkungan bersih
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya mengajak aparatur untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal. Terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudharatnya.
“Bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” ujarnya.(Rud/N-01)