OJK Bantah Terlibat Penawaran Jasa IPO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan itu terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Sabtu (5/7).

BACA JUGA  OJK Seret Dua Pelaku Tindak Pidana Perbankan Di BPD NTT ke Ranah Hukum

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pengawasan kegiatan

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK.

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK,” katanya.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Langkah hukum

Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (Htm/N-01)

BACA JUGA  OJK Jateng Perkuat Permodalan Khusus BPR dan BPRS

Dimitry Ramadan

Related Posts

Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH; IDX: ISAT) mengumumkan kinerja keuangan kuartal II tahun 2025 dengan pendapatan sebesar Rp13,5 triliun. Meski turun tipis 0,3% dibanding kuartal sebelumnya, perusahaan tetap mencatat…

InJourney dan Kemenbud Bersinergi Kelola Kompleks Candi Borobudur

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Nota kesepahaman itu meliputi pengelolaan Kompleks Candi Borobudur, kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jang Nara Anggota Tetap Perempuan Pertama House on Wheels 5

  • July 31, 2025
Jang Nara Anggota Tetap Perempuan Pertama House on Wheels 5

BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

  • July 31, 2025
BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

  • July 31, 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

  • July 31, 2025
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

  • July 31, 2025
Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

  • July 31, 2025
Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat