
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Khususnya terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam siaran pers OJK, Selasa (20/5).
Kartel suku bunga industri pindar
Agusman menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat atau menyehatkan Penyelenggara serta membantu dalam pengelolaan pengaduan konsumen atau masyarakat.
“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), “ ujarnya.
“Termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat,” pungkas Agusman. (Htm/S-01)