OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

  • Ekonomi
  • April 30, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

BACA JUGA  OJK Jateng Gandeng FKIJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin

BACA JUGA  FKS Foundation Bangun Sarana Air Bersih di Kabupaten Sragen

Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Disperindag Pekanbaru Usul Dibuat Pangkalan Elpiji Khusus UMKM

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengusulkan adanya pangkalan elpiji (LPG) khusus melayani para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, usulan…

Sidak ke Riau, Bahlil Ingin Harga Elpiji 3 Kg Terjangkau

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah ingin rakyat langsung membeli elpiji (LPG) 3 Kg dengan harga terjangkau. Seperti yang ditemukannya di Kota Pekanbaru, Riau, dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta

  • February 5, 2025
Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta

Jateng dan DIY Dapat Tambahan Alokasi Elpiji 3 Kg

  • February 5, 2025
Jateng dan DIY Dapat Tambahan Alokasi Elpiji 3 Kg

AI Bisa Menstimulus Industri Pers dan Perguruan Tinggi

  • February 5, 2025
AI Bisa Menstimulus Industri Pers dan Perguruan Tinggi

Disperindag Pekanbaru Usul Dibuat Pangkalan Elpiji Khusus UMKM

  • February 5, 2025
Disperindag Pekanbaru Usul Dibuat Pangkalan Elpiji Khusus UMKM

Sidak ke Riau, Bahlil Ingin Harga Elpiji 3 Kg Terjangkau

  • February 5, 2025
Sidak ke Riau, Bahlil Ingin Harga Elpiji 3 Kg Terjangkau

PMI Meninggal Ditembak APMM Malaysia Bertambah

  • February 5, 2025
PMI Meninggal Ditembak APMM Malaysia Bertambah