MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan sikapnya soal penertiban layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Sebab hal tiu idak berlandaskan hukum yang jelas dan bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.
Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).
Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Mentri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Menyikapi hal ini, Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward Selasa (30/4) mengatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih sangat terjangkau oleh masyarakat.
“Ukurannya masih terjangkau, namun masyarakat perlu diedukasi. Karena sebenarnya mereka akan lebih untung, jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” ungkapnya.
Bekerja sama
Menurut Ian, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Apalagi, selama ini RT RW Net laku, karena kurang ada edukasi.
“Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini,” jelasnya.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan bahwa RT/RW Net, sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun tetap dengan perizinan yang sesuai. Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen.
“Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan. Atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah,” bebernya.
Menurut Heru, salah satu penyebab munculnya RT/RW Net, diduga menjadi penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Sebenarnya paket internet di Indonesia, terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota dan kecepatan. Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.
“Saya juga sepakat dengan yang dikatakan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS),” tuturnya.
Ketika RT RW Net mengurus legalitas lanjut Heru, izinnya adalah ISP.
Bisa kerjasama sebagai reseller. Tapi harus ada bukti kerja sama dengan
ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan,
tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal.
Berkaitan dengan perizinan, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
mengungkapkan, bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat
ilegal RT/RW Net. “Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang
bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan
melakukan Tindakan,” tegasnya. (RI/N-01)