KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta melaksanakan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman tentang Tax Center UJB.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Rektor UJB, Dr. Risdiyanto di Ruang Sidang Gedung Rektorat Kampus UJB, Yogyakarta, Rabu (25/9).
Tax Center merupakan lembaga di lingkungan universitas berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan praktik perpajakan.
Sasarannya sivitas akademika di kampus dan wajib pajak.
“Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini kami lakukan supaya mahasiswa kami bisa mengikuti program relawan pajak tahun 2025,” kata Risdiyanto.
Dengan masuk menjadi relawan pajak, mahasiswa akan mendapat pengalaman bekerja di kantor pajak.
“Mereka bisa ikut berkontribusi untuk membantu masyarakat wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan,” lanjut Risdiyanto.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengatakan bahwa lembaga ini sudah bergabung dan bekerja sama dengan Pajak DIY sejak 2019.
Tax Center untuk Mahasiswa
Tax Center menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Caranya melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
“Tax Center UJB sudah berkontribusi dan berperan aktif dalam program relawan pajak. Sejak tahun 2020 hingga sekarang, UJB selalu mengirimkan mahasiswanya untuk menjadi relawan pajak,’ kata Erna.
“Dan saya berharap, untuk tahun ini, UJB akan mengirim lebih banyak mahasiswanya dalam mengikuti program renjani untuk pendayagunaan di tahun 2025,” lanjutnya. (AGT/S-01)