DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, berdasar penelitian yang telah dilakukan dalam kurun waktu enam tahun terakhir, data log access tidak menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Narahubung Media Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com pada Sabtu (21/9) pagi mengemukakan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Saat menanggapi dugaan Kebocoran data Wajib Pajak, Dwi Astuti lebih lanjut mengemukakan terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akanterus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola datadan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness,” ujarnya.
Jaga keamanan data
Di sisi lain, DJP juga mengimbau DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
“Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data,” katanya. (AGT/N-01)