OJK Jateng Cabut Izin Usaha PT BPRS

  • Ekonomi
  • April 20, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menjelaskan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

BACA JUGA  Sun Life Buka Kantor Pemasaran Mandiri di Malang

“Selanjutnya pada 12 Januari lalu, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” jelasnya Sabtu (20/4).

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

BACA JUGA  OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS. Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. -2- OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/N-02)

BACA JUGA  OJK Luncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bisnis Griya BSI Dorong Potensi Pasar Gen Z & Milenial

BISNIS griya atau pembiayaan sektor perumahan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) naik 8,63% secara tahunan menjadi Rp58,03 triliun pada kuartal I/2025. BSI terus menyasar pasar potensial di kalangan gen…

Platform SIAPKerja Belum Optimal Respons Gelombang PHK

PLATFORM SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan belum optimal merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Platform SIAPKerja menyediakan data lowongan kerja terintegrasi bagi para korban PHK. Namun sayangnya sampai sekarang platform SIAPkerja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sopir Truk Kasus Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal

  • May 9, 2025
Sopir Truk Kasus Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Bangun Daerah

  • May 9, 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Bangun Daerah

Bupati Humbahas Perkuat Barisan Penyuluh demi Penurunan Stunting

  • May 9, 2025
Bupati Humbahas Perkuat Barisan Penyuluh demi Penurunan Stunting

2024 Tahun Terpanas Dengan Suhu Global Capai 1,55°C

  • May 9, 2025
2024 Tahun Terpanas Dengan Suhu Global Capai 1,55°C

Direktur Perumahan Ditahan Beli Tanah Desa untuk Perumahan

  • May 9, 2025
Direktur Perumahan Ditahan Beli Tanah Desa untuk Perumahan

Bisnis Griya BSI Dorong Potensi Pasar Gen Z & Milenial

  • May 9, 2025
Bisnis Griya BSI Dorong Potensi Pasar Gen Z & Milenial