KEPOLISIAN meringkus seorang pria berinisial SM, 47 lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial FN, 14). Ia diringkus polisi di tempat kediamanya pada Rabu (17/4) Pkl 19.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu Walpon menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan ibu korban, JMS , 37 yang di dampingi korban di polres Taput.
Korban menjelaskan kronologi kejadian pada Minggu (14/4) sekira pukul 18.00 wib, saat korban hendak pulang ke rumah kedua orang tuanya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan yang pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Karena pelaku sendirian dan korban juga berjalan kaki sendiri, selanjutnya pelaku berhenti dan mendekati korban sembari menawarkan jasa untuk membonceng korban. Kebetulan menuju rumah pelaku harus melewati perkampungan korban.
Karena sosok pelaku sudah seumuran dengan ayah kandung korban sehingga dirinya menerima tawaran tersebut. Selama perjalanan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari pelaku. Namun sesampainya di kampung korban pun meminta untuk turun karena rumahnya sudah dekat.
“Turun tulang, ngajonok jabunami (artinya saya turun disini tulang rumah kami sudah dekat). Namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor miliknya dengan alasan akan diantar kembali ke rumahnya setelah terlebih dahulu dari rumah pelaku.”
Karena korban takut melompat dari motor yang tetap melaju, terpaksa korban menurut hingga sampai di rumah milik pelaku. Sesampainya dirumah pelaku, korban berpura pura hendak ke kamar mandi. Sesampainya dikamar mandi korban pun hendak melarikan diri.
Saat korban melarikan diri dari kamar mandi sekitar 300 meter pelaku mengejar korban dan menendang kaki korban hingga tersungkur. Saat korban tersungkur, pelakupun menjalankan aksi tidak senonoh.
Setelah hal itu selesai dilakukan, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya polres Taput melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya. (JAN/M-2 )