Harimau Terkam Warga Siak, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terhadap Jon Hendri, 40 diterkam harimau di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (4/9).

Jon Hendri, warga Desa Rawa Mekar Jaya, Kabupaten Siak, ditemukan dengan luka pada bagian kepala.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan korban diterkam harimau sekitar pukul 12.00 WIB ketika sedang duduk istirahat sendiri.

“Menurut keterangan yang kami terima korban bekerja sebagai penebang pohon mahang,” kata Genman, Kamis (5/9).

“Korban mendapatkan perlawanan harimau sekitar pukul 12.00 WIB ketika sedang duduk istirahat sendiri,”lanjutnya.

Kejadian berjarak dari dua orang rekannya seprofesi ketika mencari kayu mahang.

BACA JUGA  Karhutla masih Memanggang Sumatra

Korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan medis.

Berdasarkan laporan tim Balai Besar KSDA Riau Resor Siak, lokasi kejadian merupakan areal APL di sempadan Sungai Rawa .

Daerah itu bagian dari daerah jelajah harimau pada kantong harimau Sumatra Semenanjung Kampar.

BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

Genman mengungkapkan, terhadap kejadian interaksi negatif tersebut, ada beberapa hal yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau.

Di antaranya, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Riau berkoordinasi dengan para pihak di tingkat tapak baik  degan BPBD, pemerintahan desa, dan TNI/Polri.

“Tim bersama akan memasang kamera jebak atau camera trap di lokasi kejadian dan sekitarnya,” kata Genman.

BACA JUGA  DPRD Solo Selidiki Penyebab Matinya Dua Gajah di Solo Safari

Pihaknya juga melakukan patroli gabungan untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat tentang mitigasi awal terhadap interaksi negatif dengan satwa liar khususnya Harimau Sumatra.

“Balai Besar KSDA Riau mengimbau kepada masyarakat tidak bertindak anarkis pada satwa liar terutama pada satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat Harimau Sumatra agar bisa beradaptasi dengan keberadaan harimau Sumatra .

Caranya dengan menghindari aktivitas di dalam hutan secara sendiri-sendiri dan atau pada saat waktu aktif Harimau Sumatra yaitu malam hari.

“Tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa Harimau Sumatra. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi interaksi negatif antara manusia dengan satwa liar,” tegas Genman. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Banjir Rendam Bangko Rokan Hilir, 4.300 KK Terdampak

Siswantini Suryandari

Related Posts

Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

SERIKAT Pekerja Jawa Barat menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen. Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16…

Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

JUMLAH warga terdampak bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Sukabumi  meningkat. Data sementara dari BNPB per Rabu (11/12) pukul 07.00 WIB, dilaporkan sebanyak 20.629 warga terdampak dan 3.464 warga mengungsi. Hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

  • December 12, 2024
Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

  • December 12, 2024
Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

Jalan Provinsi Jawa Barat di Sukabumi dan Cianjur Bisa Dilalui

  • December 12, 2024
Jalan Provinsi Jawa Barat di Sukabumi dan Cianjur Bisa Dilalui

BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

  • December 12, 2024
BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

  • December 12, 2024
DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

  • December 12, 2024
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK