Satpol PP Pemkab Garut Berkomitmen Tertibkan Parkir Liar dan PKL

PEMERINTAH Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama unsur TNI, Polri, gencar melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah tersebut dilakuan untuk memberi kenyamanan pada masyarakat, terutama pengguna jalan dan trotoar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, penertiban itu sesuai dengan maklumat kepatuhan masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut sebagai implementasi dari peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL. Pemkab Garut melakukan penataan kawasan di Jalan Ahmad Yani.

“Kebijakan ini bukan untuk melarang PKL berdagang, melainkan untuk menegakkan peraturan dengan memberikan alternatif tempat bagi mereka yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum. Pemkab Garut beserta Forkopimda Garut, tak sekadar menertibkan tapi menyiapkan beberapa opsi yang bisa digunakan para PKL,” katanya, Selasa (9/4).

BACA JUGA  BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempabumi di Garut

Nurdin menegaskan, kebijakan itu bukan keputusan individual atau Penjabat (Pj) Bupati Garut, melainkan hasil musyawarah Forkopimda.

“Semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL mari kita ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah. Akan tetapi, warga yang berkunjung ke bazar ramadan parkir mobil, motor bisa dilakukan di Kodim 0611 Garut, Sumbersari, Gedung Bale Paminton, Gedung Lasminingrat dan Jalan Cikuray,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto mengatakan, penertiban PKL merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuannya memberikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan kepada masyarakat khusus di wilayah perkotaan.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga dan Pemkab Kendal Cek Isi Tabung Elpiji 3 kg

“Kebijakan ini sebagai respon terhadap desakan masyarakat untuk peningkatan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dan menekankan kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang,” paparnya. (GG/L-2)

Dimitry Ramadan

Related Posts

DPC PDIP Yogyakarta Usulkan Megawati Jadi Ketua Umum lagi

KETUA DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto mengeluarkan pernyataan sikap politik dalam sebuah ikrar perjuangan. Salah satunya adalah mereka kembali mengusulkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. “Banteng Jogja berikrar, pertama…

Pariwisata Kabupaten Sleman Sumbang Rp340,56 Miliar ke PAD

PARIWISATA di Kabupaten Sleman hingga 30 November 2024, menyumbang dana ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp346,56 miliar. “Dari bulan Januari hingga 30 November 2024 ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ditahan Everton, Manchester City Tercecer di Urutan Enam

  • December 26, 2024
Ditahan Everton, Manchester City Tercecer di Urutan Enam

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hormati Proses Hukum

  • December 26, 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hormati Proses Hukum

DPC PDIP Yogyakarta Usulkan Megawati Jadi Ketua Umum lagi

  • December 26, 2024
DPC PDIP Yogyakarta Usulkan Megawati Jadi Ketua Umum lagi

Pariwisata Kabupaten Sleman Sumbang Rp340,56 Miliar ke PAD

  • December 26, 2024
Pariwisata Kabupaten Sleman Sumbang Rp340,56 Miliar ke PAD

Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis Berhasil Diselamatkan

  • December 26, 2024
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis Berhasil Diselamatkan

2 orang tewas, 54 luka dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Cipularang

  • December 26, 2024
2 orang tewas, 54 luka dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Cipularang