PEMERINTAH Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama unsur TNI, Polri, gencar melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah tersebut dilakuan untuk memberi kenyamanan pada masyarakat, terutama pengguna jalan dan trotoar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, penertiban itu sesuai dengan maklumat kepatuhan masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut sebagai implementasi dari peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL. Pemkab Garut melakukan penataan kawasan di Jalan Ahmad Yani.
“Kebijakan ini bukan untuk melarang PKL berdagang, melainkan untuk menegakkan peraturan dengan memberikan alternatif tempat bagi mereka yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum. Pemkab Garut beserta Forkopimda Garut, tak sekadar menertibkan tapi menyiapkan beberapa opsi yang bisa digunakan para PKL,” katanya, Selasa (9/4).
Nurdin menegaskan, kebijakan itu bukan keputusan individual atau Penjabat (Pj) Bupati Garut, melainkan hasil musyawarah Forkopimda.
“Semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL mari kita ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah. Akan tetapi, warga yang berkunjung ke bazar ramadan parkir mobil, motor bisa dilakukan di Kodim 0611 Garut, Sumbersari, Gedung Bale Paminton, Gedung Lasminingrat dan Jalan Cikuray,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto mengatakan, penertiban PKL merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuannya memberikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan kepada masyarakat khusus di wilayah perkotaan.
“Kebijakan ini sebagai respon terhadap desakan masyarakat untuk peningkatan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dan menekankan kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang,” paparnya. (GG/L-2)