Pendukung Hie Kie Shie Tolak Eksekusi Amelle Villas & Residence

RATUSAN pendukung Hie Kie Shie bertahan dan menolak eksekusi Amelle Villas & Residence yang dilakukan oleh tim panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Mereka adalah para karyawan vila dan keluarganya. Termasuk simpatisan yang mengaku tahu persoalan Amelle Villas & Residence yang terletak di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Selain para karyawan dan keluarganya, beberapa tokoh masyarakat dan ormas juga memilih bertahan dan menolak eksekusi lahan dan vila yang dimiliki Hie Kie Shie.

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan kasus Amelle Villas & Residence sangat tidak adil dan sudah melibatkan mafia lelang.

Ratusan orang tersebut memilih bertahan dalam vila. Dan ratusan lainnya berjaga-jaga di lorong masuk ke lokasi atau obyek eksekusi.

BACA JUGA  Menkes Minta Masyarat tak Curigai Proyek Wolbachia dan Berpikir Ilmiah

Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian dan tim panitera pengadilan negeri di Denpasar.

“Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang,” ujar Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence, Johan Alberth Pau.

Menurutnya obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai.

Kasus Hukum belum Inkracht

Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro menduga adanya mafia lelang sangat beralasan.

Sebab dalam obyek tersebut masih ada sejumlah kasus hukum atau gugatan yang belum selesai atau belum inkracht (berkekuatan hukum).

Indra menambahkan bahwa telah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

BACA JUGA  Puluhan Musisi Lokal dan Mancanegara Ikuti Festival Suara di Nuanu Tabanan

“Selain ada banyak gugatan di pengadilan terhadap obyek yang sama, terkait dengan eksekusi tersebut, sudah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

“Proses ini masih berjalan dan sudah ada jadwal mediasi 15 Agustus 2024. Kenapa eksekusi malah dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024?” tanya Indra.

Eksekusi  sehari sebelum jadwal mediasi. “Proses ini cacat prosedural, dan kami menduga ada mafia lelang disini,” ujarnya.

Nilai lelang pun sangat tidak masuk akal. Obyek atau aset yang menurut NJOP senilai Rp45 miliar tetapi hanya dilelang sebesar Rp22 miliar. (Aci/S-01)

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Diminta Proses Hukum Selebgram yang Menghina Orang NTT 

Siswantini Suryandari

Related Posts

IDI Jabar Dukung Pemberhentian Sementara Prodi Anestesi Unpad

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mendukung pemberhentian sementara program studi anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Menyusul adanya kasus pencabulan dari dokter residen yang dilakukan Priguna Anugerah (PA) di Rumah Sakit…

Fotografer Indonesia Menang di World Press Photo Award 2025

FOTOGRAFER Mas Agung Wilis Yudha Baskoro menjadi salah satu pemenang foto esai kategori tunggal untuk kawasan Asia Pasifik dan Oseania dalam ajang World Press Photo Award 2025. Foto karya Yudha…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

IDI Jabar Dukung Pemberhentian Sementara Prodi Anestesi Unpad

  • April 15, 2025
IDI Jabar Dukung Pemberhentian Sementara Prodi Anestesi Unpad

Fotografer Indonesia Menang di World Press Photo Award 2025

  • April 15, 2025
Fotografer Indonesia Menang di World Press Photo Award 2025

Ketahanan Pangan dan Kerusakan Jalan Jadi Fokus Debat PSU Tasikmalaya

  • April 15, 2025
Ketahanan Pangan dan Kerusakan Jalan Jadi Fokus Debat PSU Tasikmalaya

Koordinasi Intens Tekan Penyaluran Pekerja Migran Ilegal di Jateng

  • April 15, 2025
Koordinasi Intens Tekan Penyaluran Pekerja Migran Ilegal di Jateng

TPUA Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Terkait Ijazah Jokowi

  • April 15, 2025
TPUA Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Terkait Ijazah Jokowi

Sejumlah Tanaman Hampir Punah Termasuk Rafflesia Arnoldii

  • April 15, 2025
Sejumlah Tanaman Hampir Punah Termasuk Rafflesia Arnoldii