Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

TIDAK butuh lama bagi polisi untuk menyingkap kasus pembunuhan seorang perempuan cantik bernama Tyar Aprilia Anindita, 24. Hanya selang seminggu setelah kejadian tersebut, polisi menangkap pelakunya yang ternyata adalah pacarnya sendiri, Erwan Nurmansyah, 31.

Pelaku yang tinggal di Kwadengan Timur, Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo mengaku nekat membunuh pacarnya karena emosi. Dia mengaku memukul wajah dan memiting leher korban serta membekapnya dengan kain.

“Pelaku mengaku emosi karena ada perkataan korban yang menyakitkan hatinya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (12/8).

Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan pelaku memang sempat cekcok. Setelah membunuh korban, pelaku mengunci kamar kos korban tersebut dan pergi.

BACA JUGA  Perempuan Jawa Tengah Agar Berani Tunjukkan Potensi

Pembunuhan itu terjadi di kamar kos korban, di Dusun Banjarpoh Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam lalu (4/8).

Kematian korban yang berprofesi sebagai perempuan pemandu lagu itu mengagetkan para penghuni kos lainnya. Korban sudah empat bulan tinggal di kamar lantai tiga nomor 113.

“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” kata Tobing.

Terkait ada pembunuhan berencana, Tobing mengatakan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tobing menambahkan, pelaku sempat mendatangi keluarganya di Jombang dan diduga hendak kabur. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Warga Rempang Laporkan Insiden Pengeroyokan ke Polisi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

WAKIL Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Junita Rebeka Marbun berkenan mengikuti panen bawang merah milik Kelompok Tani Pintubosi di Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang. Kedatangan Wabub Humbahas yang didampingi…

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

  • April 11, 2025
Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

  • April 11, 2025
Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

  • April 11, 2025
Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

  • April 11, 2025
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

  • April 11, 2025
Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal

  • April 11, 2025
Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal