PULUHAN karyawan roti merek Okko terpaksa dirumahkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk roti tersebut.
Para karyawan roti Okko Sudah dirumahkan sejak 1 Agustus 2024. Pabriknya di di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat tutup.
“Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagian karyawan pabrik roti Okko dirumahkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rumkana, Jumat (2/8).
Berdasarkan hasil uji BPOM, roti tersebut mengandung bahan pengawet Natrium Dehidroasetat yang tidak boleh digunakan untuk makanan, melainkan kosmetik.
Menurut Rukmana, akibat pencabutan iain tersebut, pabrik tempat produksi roti tersebut diberhentikan sementara. Sambil menunggu perbaikan dan menjalani rekomendasi dari BPOM.
“Berdasarkan data awal yang di dapat karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak. Mengingat, pabrik roti Okko belum lama berdiri,” ujarnya.
Terkait adanya karyawan yang di PHK, pihaknya belum menerima laporan. Rukmana hanya menerima laporan para karyawan dirumahkan.
Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya, yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.
“Saya berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya membayar upah sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti tersebut.
BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Pencabutan setelah mengecek di lapangan adanya temuan penggunaan bahan tidak sesuai aturan BPOM. (Rava/S-01)