Karhutla Mulai Marak, Polda Jambi Tangkap para Pembakar Lahan

KEBAKARAN hutan dan lahan, termasuk di lahan mulai marak di Provinsi Jambi dalam sepekan terakhir.  Bukan hanya di daerah pelosok, kebakaran lahan yang rawan terjadi saban datang kemarau, tetapi juga mulai merambat ke pinggiran Kota Jambi.

Seperti kejadian Rabu siang (31/7), api terlihat berkobar di lahan semak belukar di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Bahkan hingga Rabu sore, Tim Gabungan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Jambi, dengan peralatan pemadaman masih bekerja keras memadamkan api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Posko Satgas Karhutla Jambi, kebakaran lahan terjadi di lahan gambut maupun di lahan (tanah mineral). Kebakaran lahan antara lain terdeteksi pada lahan gambut di Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Sedangkan kebakaran lahan mineral terjadi di Kabupaten Tebo, Sarolangun.

BACA JUGA  9 Anggota Patroli Diperiksa Terkait Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Tangkap pembakar lahan

Sementara itu, merespon Maklumat Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono tertanggal 25 Juli 2024 tentang sanksi tegas buat pelaku karhutla, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Komisaris Besar Bambang Yoga Pamungkas mengatakan, sudah membekuk empat tersangka pembakar lahan.

Mereka adalah pembakar di Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tebo, dan dua tersangka dari dua lokasi karhutla di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Keempat tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Keempatnya diamankan karena diduga terlibat pelanggaran membakar lahan. Sesuai maklumat Pak Kapolda, para tersangka diberi sanksi hukum yang tegas,” ujar Bambang Yoga Pamungkas kepada wartawan di Mapolda Jambi.

BACA JUGA  BMKG Kembali Temukan 236 Titik Panas Karhutla di Sumatra

Bambang menegaskan, dalam penindakan hukum kepada para pelaku pembakar lahan, Polda Jambi tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat membakar lahan, baik perorangan maupun korporasi, akan diganjar keras, dnegan Undang Undang Pekerbunan, KUHP maupun Undang Undang Lingkungan Hidup.

27 kasus

Selain  penyidikan empat kasus karhutla yang sedang ditangani, Bambang mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Tim Satgas Karhutla Jambi yang dikomandoi Danrem 042 Garuda Putih (Pelaksana harian).

Saat ini juga sedang menyelidiki 27 kasus karhutla lainya, yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Jambi.(Sal/N-01)

BACA JUGA  Ratusan Titik Panas Karhutla masih Terpantau di Sumatra

Dimitry Ramadan

Related Posts

Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT

DINAS Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo terus berupaya mempromosikan pariwisata daerah itu ke dunia internasional. Salah satunya dengan menggandeng asosiasi pelaku usaha pariwisata untuk memasarkan kepada buyer luar negeri dan…

Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

KOTA Semarang dipercaya menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional VI Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Munas VI ADEKSI) 27-29 April 2025 di Patra Semarang Hotel & Convention. Agustina,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT

  • April 28, 2025
Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT

Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

  • April 28, 2025
Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

  • April 28, 2025
UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

Rumah Sehat Pertamina Hadir di Tanjung Mas Semarang

  • April 28, 2025
Rumah Sehat Pertamina Hadir di Tanjung Mas Semarang

Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

  • April 28, 2025
Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

SMKN 3 Yogyakarta Deklarasi Sebagai Sekolah Damai

  • April 28, 2025
SMKN 3 Yogyakarta Deklarasi Sebagai Sekolah Damai