
TERKUAK manipulasi nilai rapor 51 siswa SMP Negeri 19 Depok agar lolos masuk ke sejumlah SMA Negeri saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jawa Barat.
Hal ini membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin prihatin dan kecewa.
“Tentu saya kecewa dan sedih dengan temuan manipulasi nilai rapor pada PPDB 2024. Ini bukan sebuah prestasi. Kami bukannya bangga, tapi justru kecewa karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai kebaikan. Tapi ini diawali dengan kecurangan,” ungkap Bey ketika meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Bandung, Rabu (17/7).
Menurut Bey, pemprov sudah melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di Kota Depok itu ke Kemendikbud. Pemprov Jabar akan mengevaluasi agar PPDB tahun depan berjalan lebih adil.
Pada PPDB 2024, pihaknya telah menganulir 223 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di tahap pertama dan 54 CPDB di tahap kedua. Mayoritas kasusnya adalah ditemukannya kecurangan pada sistem zonasi.
“Di tahap pertama PPDB, kami menganulir 223 CPDB dan di tahap kedua 54 CPDB. Kami bukan bangga menganulir, tapi justru sedih karena harus diawali dengan kecurangan. Sehingga dengan berat hati kami harus lakukan hal itu,” terangnya.
Bey berharap PPDB tahun depan di Jabar bisa berjalan lebih baik lagi dan meminta semua pihak agar lebih disiplin menjalankan aturan.
Pemprov Jawa Barat akan melaporkan semuanya ke Kemendikbudristek tentang evaluasi PPDB tahun ini, khususnya tingkat SMA dan SMK di Jabar.
Sebelumnya, 51 calon peserta didik (CPD) dari SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi karena memanipulasi nilai rapor. Pelaku manipulasi adalah pihak sekolah agar mereka masuk ke delapan SMAN di Kota Depok.
PPDB Kota Depok
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Ade Afriandi mengatakan, kecurangan dilakukan oleh pihak sekolah, bukan siswanya. Akhirnya 51 siswa ini batal masuk ke SMA Negeri pilihan.
“Selama proses PPDB 2024, total sudah ada 277 CPD yang didiskualifikasinkarena terbukti melakukan kecurangan. Mereka memalsukan kartu keluarga (KK) hingga perubahan nilai rapor,” tuturnya.
Rinciannya sebanyak 223 CPD pada tahap satu dibatalkan karena keterangan domisili tidak sesuai atau KK tidak valid,
Sebanyak 54 CPD terjadi pada PPDB tahap dua. Penerimaan dibatalkan karena nilai rapor yang di-upload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah atau e-rapor.
Kejadian ini terjadi di Kota Depok sebanyak 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.
SMAN Kota Depok yang mendiskualifikasi lulusan SMPN 19 Kota Depok:
- 1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
- 2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
- 3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
- 4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
- 5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
- 6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
- 7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
- 8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD. (Rava/S-01)