Dua remaja viral bawa senjata tajam diamankan Polresta Samarinda

Dua remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelah video mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sempat viral di media sosial belakangan ini.

“Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, di mana dua diantaranya membawa celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan  KH Samanhudi, Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.

Ia mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan paham antar dua kelompok remaja saat bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda.

“Tim Reserse Polresta Samarinda bergerak cepat setelah video tersebut viral dan berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/3) malam,” kata Ary.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Bantu Cegah Tawuran dan Begal

Kedua remaja tersebut dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 2 ayat
1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan
penjara.

“Penyelidikan kasus ini tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujar Ary.

Kapolresta Samarinda mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Ary menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Ini juga sebagai peringatan kepada dunia pendidikan dan juga seluruh orang tua, agar bisa lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya,”  katanya.

BACA JUGA  Polisi Sebut Ada Pengaruh Alkohol Terkait Tujuh Jasad Remaja

Admin

Related Posts

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi  di Polres Solok Selatan. oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya hingga…

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

POLDA Jawa Tengah  berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November ini. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan korban sebanyak 40 orang. Dirreskrimum Polda Jaten., Kombes…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

  • November 23, 2024
Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

  • November 23, 2024
Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

  • November 23, 2024
BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

  • November 23, 2024
Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

  • November 23, 2024
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada

  • November 23, 2024
PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada