Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi Sasar Sepeda Motor Listrik

UNTUK mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat berlalu-lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin (15/7),  menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.

Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua pekan, hingga 28 Juli 2024. Operasi menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik disengaja atau faktor kelalaian, selama di jalan raya.

Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini kerap digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan kepada kendaraan bermotor lainnya.

BACA JUGA  Pemprov Jambi Hibahkan Rp25 Miliar untuk Pengamanan Pilkada

Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, para pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.

Jika tidak ada dukungan dokumen dimaksud, pesepeda motor listrik  hanya diperkenankan untuk dioperasikan di areal khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, sebut Dhafi demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentulah sekaligus juga untuk kebaikan warga pengguna, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Lengkapnya sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni:
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Menggunakan telepon selular saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
4. Melebihi batas kecepatan normal
5. Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Angkutan barang tidak laik jalan, melebihi tonase kelas jalan.
8. Kendaraan tidak menggunakan plat nomer/TNKB / tidak standar atau palsu. (Sal/N-01)

BACA JUGA  Pinang dari Jambi Diekspor ke Arab Saudi dan Bangladesh

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di  Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman, Jumat (19/9). Danang menyambut baik kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang…

DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

AWAL musim penghujan 2024/2025 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi pada Oktober dasarian II hingga November dasarian II tahun 2024. “Sedangkan puncak musim penghujan 2024/2025 di wilayah DIY diprediksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

  • September 20, 2024
Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

  • September 20, 2024
Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

  • September 20, 2024
DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

  • September 20, 2024
A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi