ZA, 41 seorang ayah tega melibatkan anaknya masih di bawah umur untuk mengambil paket narkoba.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa membenarkan keterlibatan kedua remaja berinisial MR dan MF yang masih di bawah umur.
“Kedua remaja tersebut disuruh bapaknya untuk mengambil paket narkoba. Keduanya diberi upah Rp200 ribu. Namanya anak-anak di bawah umur, tidak paham soal ini. Apalagi dihadiahi uang tentu saja senang,” ujar kata Made Sinar Subawa, Rabu (10/7).
Penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari informasi masyarakat.Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang ramaja laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat, Jumat (5/7).
Pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saki-saksi, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.
Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya. Ternyata keduanya adalah anak di bawah umur dan tampak bingung saat diamankan petugas.
“Di hadapan petugas keduanya dengan polos jika mereka disuruh ayahnya untuk mengambil paket narkoba di Jln Pura Demak Lange 1 Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat,” terangnya.
Mereka dikendalikan ayahnya karena dikasih uang Rp200 ribu. Polisi terus melakukan pendalaman dan akhirnya petugas menemukan ZA di rumahnya Jalan Kebo Iwa Gang III sekitar pukul 23.30 Wita.
Pria asal Madura yang bekerja sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya. Kedua remaja akhirnya dibebaskan dan langsung diantar ke rumah untuk dikembalikan ke orang tua mereka.
Dari hasil tes urin, ZA negatif narkoba. Dugaan sementara ZA bertindak sebagai kurir Narkoba. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Aci/S-01)