Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

HAKIM Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang PN Bandung, Senin (8/7).

Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasarhukum,” jelas Eman.

BACA JUGA  Paspor Elektronik Polikarbonat Hadir di Bandung

Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi dari segala tuntutan hukum. Termasuk mencabut status tersangka dari Pegi.

Tangis gembira Kartini, ibunda dari Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang pecah seketika. Pada persidangan itu Kartini memakai kaos putih bergambar anaknya Pegi. Para pengacaranya memeluknya dan menenangkan Kartini yang masih menangis tersedu. (Rav/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

WAKIL Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Junita Rebeka Marbun berkenan mengikuti panen bawang merah milik Kelompok Tani Pintubosi di Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang. Kedatangan Wabub Humbahas yang didampingi…

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

  • April 11, 2025
Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

  • April 11, 2025
Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

  • April 11, 2025
Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

  • April 11, 2025
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

  • April 11, 2025
Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal

  • April 11, 2025
Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal