Imigrasi Bali Deportasi WN AS Setelah Rusak Rumah Warga

POLISI dan Imigrasi Denpasar mengamankan pria warga Amerika Serikat berinisial RLG, 55 tahun RLG seorang investor di Bali yang melakukan aksi merusak rumah warga Bali dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan akibat ulahnya  itu, RLG diamankan dan diusir dari Indonesia meski sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor.

RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024.

Pemilik rumah tersinggung dengan sikap RLG yang merendahkan keluarga pemilik rumah ydengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah.

BACA JUGA  Siagakan 104 Personel dan 52 Unit EV Charger di KTT WWF ke-10, PLN Panen Apresiasi

“Serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta,” ungkap Gustaviano Napitupulu, Senin (8/7).

Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah.

Kepemilikan Senjata Tajam

RLG memiliki senjata tajam jenis pisau. Menurut pengkuannya, pisau dikirim dari AS sebagai sampel produksi yang kemudian dijual lagi.Rencananya pisau tersebut dkirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan  keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

“Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024  disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG,” lanjut Gustaviano.

BACA JUGA  103 WNA Ditangkap di Bali Diduga Pelaku Kejahatan Siber

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  yang menangani kasus RLG menyebutkan ia telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah detensi beberapa pekan, RLG  dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat dan dimasukan dalam daftar cekal sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Daop 6 Yogjakarta bersama Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Kelas I Semarang menggelar ramp check standard pelayanan minimum (SPM), sebagai upaya memastikan keamanan angkutan layanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU