PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat minta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak terlibat dalam permainan judi online (judol). Sanksi tegas akan dikenakan kepada ASN yang kedapatan bermain judol.
“Sanksi tegas akan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terbukti bermain judol. Sanksi bagi pegawai ASN tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait disiplin seorang ASN,” kata Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono Jumat (28/6).
Adapun kata Bambang, aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor
94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman
disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.
“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bambang mengakui hingga kini belum ditemukan adanya ASN yang terlibat permainan judol. Namun pemkot tetap melakukan investigasi untuk mencari data, ada tidaknya ASN yang terlibat judol.
Bambang menilai permainan judol bagi seseorang memiliki dampak negatif, salah satunya berupa rasa candu. Kecanduan judol akan berpengaruh buruk pada kehidupan keseharian maupun sosial.
“Saya mengimbau masyarakat umum serta khususnya ASN maupun non ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar, Herry Dermawan juga menyatakan hingga kini belum ditemukan adanya anggota DPRD Jabar yang terlibat judol. Herry menyayangkan pernyataan PPATK yang tidak membuka data siapa anggota dewan yang terlibat judol.
“Kita sayangkan PPATK cuma ngomong gitu, harusnya kan disebar ke dewan masing-masing. Walaupun enggak ke publik ke pimpinan biar pimpinan menindaklanjuti. Kalau gini saling tuduh saling curiga. Jangan-jangan DPRD Jabar paling banyak atau DPRD Jabar paling sedikit, tentu membuat bingung,” terangnya.
Menurut Herry, dengan beredarnya isu anggota dewan yang terpapar judol,
BK DPRD Jabar reaktif untuk memberi edukasi kepada anggota DPRD agar
tidak bermain judi online.
Jika ditemukan, dia memastikan akan ada sanksi tegas dari BK DPRD Jabar. Sanksi yang paling ringan teguran lisan, teguran tertulis, bahkan paling berat sanksi pemecatan tergantung permasalahan.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri juga
memastikan pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN yang terpapar judi online. “Kami akan membahas bentuk sanksi ini dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ujarnya. (Rava/S-01)