PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan terus mengupayakan agar status bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dapat dikembalikan menjadi bandara internasional. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembukaan rute penerbangan luar negeri ke Timur Tengah seperti Jeddah dan Madinah untuk keperluan ibadah umrah. Sejauh ini Pemprov Kalsel telah menjalin kerjasama dengan PT Angkasa Pura dan agen travel guna mewujudkan hal tersebut.
“Pasca pencabutan status bandara internasional itu akan berdampak bagi daerah, karena itu kita berupaya mengembalikan status Syamsudin Noor menjadi bandara internasional,” kata Plh Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Agung Rahmadi, Selasa (25/6).
Diakui Agung meski berstatus bandara internasional, Syamsudin Noor belum memiliki rute penerbangan langsung ke luar negeri. Di sisi lain tingkat perjalanan masyarakat Kalsel ke luar negeri terutama ibadah umrah cukup tinggi.
Berkatullah, Kepala Biro Adpim Pemprov Kalsel, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penjelasan tentang kebijakan pencabutan status internasional Syamsudin Noor. Terlebih keberadaan bandara tersebut sangat penting bagi Provinsi Kalsel sebagai daerah penyangga ibu kota negara (IKN).
“Ini tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya Dinas Perhubungan tetapi juga Pariwisata maupun stake holder terkait, karena ini sangat penting bagi daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Biro Kominfo Publik Kementerian Perhubungan mengungkapkan pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan kembali status internasional bandaranya dengan memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah adanya penerbangan langsung ke luar negeri dan peningkatan jumlah kunjungan dari luar negeri ke daerah.
Untuk diketahui Kemenhub telah mencabut status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024. Dari 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang status bandara internasional. (DS/N-01)