Sertifikasi Aset Jadi Dasar Penataan Pelaku Usaha di Bandung Zoo

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik pemkot yang telah bersertifikat resmi.

Langkah ini menyusul kepastian hukum yang diperoleh pemkot atas status lahan Bandung Zoo, setelah proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati. Pendataan pelaku usaha dilakukan, baik untuk yang berada di area parkir (luar) maupun area dalam Bandung Zoo,” ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (30/6).

Tim pendata

Menurut Haryanto, sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/7), bertempat di lokasi yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh tenan yang telah didata. Nanti, setiap pelaku usaha diwajibkan mengisi formulir data, disertai dengan foto KTP dan data usaha.

BACA JUGA  Teras Cihampelas Tidak Dibongkar Fokus Renovasi

Tim pendata dari kecamatan, Satpol PP dan personel kewilayahan akan dibagi dua yang mendata di area luar (parkir) dan yang di dalam (area kios), dengan titik masuk dari gerbang Ganesha. Tim pendata terdiri dari Satpol PP dan Aparat kewilayahan bersama BKAD dan Bagian Hukum.

“Dalam arahannya pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan. Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” bebernya.

Aspek legalitas

Bagian Hukum, lanjut Haryanto juga memperkuat bahwa dari aspek legalitas, lahan Bandung Zoo telah melalui proses panjang di BPN dan ranah peradilan dan kini berstatus sah sebagai aset pemkot. Karenanya, setiap aktivitas ekonomi di atasnya harus terdata, tertib dan legal.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Tata Ulang Pelaku Usaha di Kebun Binatang

Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi. Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen. PKL di trotoar dan pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan tidak termasuk dalam proses ini.

“Semua kita data, fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap. Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” imbuhnya.

Mekanisme resmi

Usai proses pendataan dan sosialisasi tambah Haryanto, pemkot melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung.

BACA JUGA  Bandung Usulkan 500 Peserta Sekolah Rakyat, Lahan Terkendala

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib dan memberikan kontribusi kepada daerah,” sambungnya. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus mengintensifkan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemantauan atmosfer harian, serta patroli darat lintas…

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

WARGA miskin di Jawa Tengah mengalami  penurunan sampai 29,65 ribu orang menjadi 3,367 juta jiwa atau 9,48%. Jumlah ini menurun 0,10% poin dibanding September 2024 yang pada saat itu mencapai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jang Nara Anggota Tetap Perempuan Pertama House on Wheels 5

  • July 31, 2025
Jang Nara Anggota Tetap Perempuan Pertama House on Wheels 5

BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

  • July 31, 2025
BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

  • July 31, 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

  • July 31, 2025
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

  • July 31, 2025
Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

  • July 31, 2025
Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat