
KONFLIK terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mengemuka. Hal itu setelah adanya pernyataan sikap dari Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, yang meminta oknum-oknum yang diduga ilegal keluar.
Sebab dengan pengelolaan seperti saat ini, keberadaan mereka sangat mengganggu bahkan meresahkan. Untuk diketahui sejak 20 Maret 2025 terjadi dinamika dalam pengelolaan Bandung zoo, hal tersebut terjadi setelah ada pihak yang mengatakan sebagai pengelola dan menyatakan diri, sebagai pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah.
“Kondisi ini tentu saja tersebut mengakibatkan kinerja karyawan di Bandung zoo terganggu karena ada dua kepemimpinan. Dualisme itu membuat kami merasa bingung, tidak fokus dalam bekerja, tidak nyaman bahkan ada rasa takut salah,” ungkap Ketua SPMD Yaya Suhaya Rabu (18/6).
Legalitas pengelola
Menurut Yaya, dalam hal ini karyawan mempertanyakan legalitas pengelola, karena karyawan tidak mau kinerja sampai terganggu dengan hal hal seperti ini. “Bagaimana kami akan bekerja secara professional, bagaimana kami akan bekerja dengan fokus dengan kondisi seperti ini,” tegasnya.
Yaya menambahkan, SPMD saat ini memiliki anggota lebih dari 100 orang pekerja. Mereka terdiri dari semua level dan bagian di Bandung Zoo. Serikat itu sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Artinya SPMD punya legalitas dan dilindungi undang undang.
“Sebagai informasi sejak tanggal 20 Maret 2025 di Bandung Zoo tercatat ada beberapa satwa yang mati, hal ini bisa saja diakibatkan karena koordinasi yang tidak matang akibat dualisme itu. Seperti ada dua matahari di satu lembaga,” ungkapnya.
Ganggu operasional
Melihat kondisi ini, Yaya kembali menegaskan, bahwa karyawan meminta kejelasan terkait legalitas dari pengelola. Dan untuk manajemen yang diduga tidak sah segera meninggalkan Bandung Zoo, karena sangat menggangu kelancaran operasional atau kinerja karyawan yang sudah berjalan baik selama ini.
“Mengutip pernyataan dari salah satu manajemen yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dewan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pada 8 Mei 2025 dan berdasarkan akta Yayasan no. 41 tanggal 22 Oktober 2024, adalah yang sah. Jika memang itu dapat dibuktikan, kami sebagai karyawan tentu akan mendukung sepenuhnya,” sambungnya. (Rava/N-01)