Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum terkait Penambangan di Raja Ampat

DALAM menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan mengaku terus melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).

Lalu dilanjutkan dengan pengawasan terhadap 2 perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM.

Sebelumnya pada 27 Mei sampai 2 Juni, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

Tiga perusahaan

Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM (telah memiliki PPKH) serta PT. MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

BACA JUGA  Presiden Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap 2 perusahaan (PT. GN dan PT. KSM) yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.

Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Diminta klarifikasi

Sementara terhadap PT. MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin.

BACA JUGA  Dekan Biologi UGM Desak Pemerintah Tutup Tambang Raja Ampat

Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni berkomitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

Nilai ekologis dan budaya

Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata”, kata Dwi Januanto, Minggu (8/6).

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya”, terang Dwi Januanto.

BACA JUGA  Bahlil Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat

“Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat, pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

DALAM rangka memeriahkan HUT ke-435 Kota Medan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menghadirkan promo istimewa berupa diskon 50 persen biaya tambah daya bagi seluruh pelanggan di…

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

KONFLIK Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman yang sempat memanas beberapa pekan terakhir ini mereda. Herman menyebut konflik itu hanya dinamika dalam pemerintahan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

  • July 1, 2025
Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

  • July 1, 2025
Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

  • July 1, 2025
Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal