Yayasan Gasantana Dampingi Proses Hukum Dua Penambang Emas Ilegal

YAYASAN Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana) Tasikmalaya, Jawa Barat akan mendampingi proses hukum terhadap dua orang tersangka berinisial SH, 50, dan JP, 49, sebagai penambang galian emas ilegal di lahan milik Perhutani Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Umum Yayasan Gasantana, Hadi Permana mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah dan upaya dilakukan Polres Tasikmalaya Kota terutama dalam menangkap penambang emas ilegal yang terjadi di Tasikmalaya. Berkaitan masalah tersebut, mereka akan mendampingi proses hukum penuh keduanya dari sisi kemanusian mengingat keduanya itu merasa kebingungan.

“Kami dari Yayasan Gasantana rencananya akan menawarkan pendampingan melalui advokasi terhadap dua orang penambang emas ilegal yang ditetapkan tersangka dan pendampingan ini dilakukannya melihat dari sisi kemanusian. Akan tetapi, proses nanti memberikan solusi supaya tidak ada penambang ilegal beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA  Warga Demo di DPRD Tapanuli Utara Tuntut TPL Angkat Kaki

Solusi terbaik

(Dok.Ist)

Ia mengatakan, penambang emas ilegal di wilayah Tasikmalaya harus mencari solusi terbaik dari Pemerintah Daerah supaya tak ada lagi kerusakan lingkungan dilakukan secara sporadis. Karena, jika kerusakan itu dibiarkan akan berdampak pada bencana alam dan tentu proses peradilan terhadap kedua tersangka nanti akan dilakukannya sampai tuntas.

“Kami bergerak dalam bidang konservasi lingkungan hidup, tradisi adat dan budaya serta advokasi masyarakat. Karena, dua orang tersangka ini saya tidak tahu tetapi langkah pendampingan yang dilakukannya melihat dari sisi kemanusian dan memang penetapan dua penambang emas ilegal di Tasikmalaya baru pertama kali,” ujarnya.

Merusak alam

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota enangkap SH, 50, dan JP, 49, sebagai penambang emas ilegal di lahan Perhutani Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, dilakukan karena nekat membuka galian tambang emas tanpa izin resmi dan membuat lubang memakai penyangga kayu.

BACA JUGA  Kerugian dari Kerusakan Lingkungan Versi Walhi Dinilai terlalu Kecil

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Mch Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian tambang emas dan mereka telah mendapat beberapa bongkahan batu dan tanah yang diduga mengandung logam mulia termasuk kandungan emas. Namun, aktivitas kegiatan yang dilakukan mereka khawatir akan merusak alam berdampak pada lingkungan sekitar.

“Para pelaku melakukan aktivitas galian tambang emas di lahan Perhutani tanpa izin resmi dan keduanya ditangkap dengan beberapa barang buktinya. Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka awal mulanya dicurigai oleh warga sekitar yang melihat ada penggalian lubang di wilayah Perhutani yang biasanya tidak dijamah orang lain,” katanya. (Yey/N-01)

BACA JUGA  Kerugian dari Kerusakan Lingkungan Versi Walhi Dinilai terlalu Kecil

Dimitry Ramadan

Related Posts

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut. Adapun Karhutla seluas 40 ha di hutan lindung…

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

BANK Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) optimistis pertumbuhan ekonomi provinsi itu tahun ini akan membaik dan melompat . Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi