
SIDANG perdana mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, (29/4). Ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah merugikan negara.
Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution yang kompak memakai batik turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol. Sedangkan Novin dengan baju putih. Ketiganya lalu dibawa ke ruang sidang Mudjiono PN Pekanbaru.
Persidangan ketiga terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Kemudian Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, dan Jonson Parancis sebagai hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan gratifikasi ketiga terdakwa. Adapun sejumlah nama Kepala Dinas aktif dan non aktif di lingkungan Pemko Pekanbaru juga ikut terseret dalam kasus gratifikasi dana APBD dan APBD Perubahan 2024 tersebut.
Dalam sidang perdana itu, ketiga terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah merugikan negara. Ketiga terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU.
Sementara kuasa hukum Indra Pomi Nasution, Elva Nora mengatakan pihaknya kemungkinan bakal tidak mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.(Rud/N-01)