
WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan akan melakukan penegakan hukum dalam menangani sampah di Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Farhan saat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gedebage, Senin (26/4).
Dalam sidak ini, terdapat tumpukan sampah mencapai 1.120 meter kubik, dengan tambahan sekitar 20 ton per hari.
Menurut Farhan, langkah pertama adalah melakukan penegakan hukum dilanjutkan dengan riset ulang manajemen sampah di Pasar Gedebage.
“Saya sama Pak Gubernur Dedi Mulyadi sudah sepakat akan melakukan penegakan hukum itu nomor satu. Selanjutnya akan melakukan pengelolaan ulang, riset semua manajemen dari sampah di Pasar Gedebage,” tegas Farhan.
Farhan menambahkan pelaksanaan teknis pengangkutan dan pengelolaan akan ditangani PD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, serta Dinas Sumber Daya Air dan DLH Pemprov Jabar.
Sedangkan penegakan hukum akan dilakukan dengan bantuan Polrestabes Bandung, dengan pelaporan dari PD Pasar.
Farhan juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar selama ini. Hal itu diungkap Farhan setelah menerima info dari gubernur.
“Ternyata setiap hari terjadi pemungutan untuk iuran sampah, tetapi sampahnya tidak pernah dikelola,” ungkap Farhan.
Farhan menjelaskan, sejak Desember 2024 sampai April 2025, kerugian akibat tidak dikelolanya sampah diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, kondisi di lapangan memprihatinkan. Di antaranya, mesin pencacah rusak, biodigester mati, air macet, dan tidak ada pengangkutan rutin. “Baru hari ini diangkut itu sampah,” keluh Farhan.
Penegakan hukum dan hapus pungli
Terkait adanya dugaan pungutan liar. Farhan menjelaskan perhitungan kasarnya yaitu iuran Rp5.000 per lapak dan sekitar 700-an lapak, bisa terkumpul Rp3,5 juta per hari. Sebulan berarti kali lima.
Jika pengelolaan tak kunjung membaik, pemkot siap mengambil alih penuh pengelolaan Pasar Gedebage.
Farhan juga memperingatkan lurah dan camat di Bandung. Jika ditemukan ada titik kumpul sampah baru di wilayahnya, pejabat terkait akan langsung dikenai sanksi.
“Setiap lurah dan camat yang membiarkan terjadinya kumpul sampah di wilayahnya akan mendapatkan sanksi langsung dari wali kota. Selama seminggu ke depan, tidak boleh terjadi lagi,” tegas Farhan.
Sampah yang sudah membusuk parah ini rencananya akan langsung dibawa ke TPA Sarimukti.
Namun Farhan mengingatkan bahaya yang mungkin timbul saat pengangkutan.Alasannya di tumpukan sampah, di bawah ada rendaman metan dikhawatirkan meledak.
Apalagi diperkirakan dibutuhkan waktu 2 sampai 3 hari untuk menuntaskan pengangkutan, dengan mengoptimalkan 40 ritase per hari.
“Wayahna urang Bandung hampura. Kita berkorban dulu selama tiga hari untuk penanganan sampah di Pasar Gedebage,” imbuh Farhan. (Rava/S-01)