
OPTIMALISASI pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot. Salah satunya dengan melakukan uji petik terhadap kesenian dan hiburan.
Uji petik sengaja diberlakukan demi memastikan berapa pajak sesungguhnya yang masuk ke kasda.
Bagi yang memiliki usaha di bidang kesenian dan hiburan, penting untuk mengetahui bahwa ada kewajiban perpajakan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Saban tahun
Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah sebenarnya rutin dilakukan tiap tahun. Baik berupa pajak restoran, pajak hiburan.
“Tujuan dari kegiatan ini, yakni melakukan pengawasan, pendataan,dan peningkatan pendapatan PBJT atas jasa kesenian dn hiburan,” Kata Aep Durohman,” Rabu (2/4).
Aep Durohman mengungkapkan, sebenarnya program uji petik itu sudah ada. Dan, hampir setiap tahun selalu ada peningkatan target pemasukan. Adapun Kegiatan Pendataan Objek PBJT Atas Kesenian dan Hiburan (Uji Petik Pajak Hiburan) di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan mulai 1 sampai dengan 7 April 2025.
“kami tetap bekerja untuk menggenjot pendapatan daerah di sektor hiburan,salah satu upaya yaitu melaksanakan uji petik pajak yang dilakukan mulai 1 sampai dengan 7 April 2025.’’ kata Aep Durohman, Rabu (2/4).
Potensi pajak
Menurut Aep, pihaknya melakukan uji petik kembali terkait potensi pajak memiliki dasar yaitu UU NO. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum.pajak daerah dn restribusi daerah.
Perda no. 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Perbup nomor 50 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, Perbup no 50 th 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, serta tata kerja bapenda, serta Perbup no 54 thn 2024 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah.
Aep menjelaskan, 21 titik tempat hiburan yang diuji petik PBJT itu tersebar di sejumlah wilayah. Kebanyakan, lokasi wisata yang menyuguhkan wahana air. seperti Cikao Park, di Sukatani, dan wisata Taman Batu Cijanun di Kecamatan Bojong. (KR/N-01)